Oleh: Muhammad Vandy Al Mukminnur
FAKTAINDONESIA.NET – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi mengontrol tindakan administrasi pemerintahan. Melalui PTUN, masyarakat diberikan ruang untuk menguji keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) maupun tindakan administrasi pemerintah yang dianggap merugikan hak atau kepentingannya. Keberadaan PTUN menegaskan prinsip bahwa setiap kewenangan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam praktik beracara di PTUN, gugatan menjadi sarana utama bagi warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum. Gugatan tersebut pada dasarnya ditujukan terhadap keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Seiring dengan perkembangan hukum administrasi negara, ruang lingkup gugatan di PTUN pun mengalami penyesuaian, termasuk dalam hal penggabungan atau kumulasi gugatan.
Kumulasi gugatan dalam lingkungan PTUN bukanlah konsep yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 telah memberikan pedoman bahwa dimungkinkan adanya penggabungan beberapa KTUN dalam satu gugatan, sepanjang terdapat keterkaitan yang erat di antara keputusan-keputusan tersebut. Prinsip yang digunakan adalah adanya hubungan koneksitas hukum yang dikenal dengan istilah innerlijke samenhang. Artinya, beberapa keputusan dapat digabungkan apabila secara substansial memiliki karakter hukum yang saling berkaitan erat.
Namun demikian, dalam pengaturan sebelumnya terdapat pembatasan yang cukup tegas. Penggabungan gugatan antara KTUN dan tindakan administrasi pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan sikap diam tidak diperkenankan. Alasan utamanya terletak pada perbedaan karakter hukum antara KTUN yang berbentuk penetapan tertulis dengan tindakan administrasi yang ditandai oleh tidak adanya keputusan tertulis. Perbedaan karakter ini dipandang sebagai penghalang untuk menggabungkan keduanya dalam satu gugatan.
Perubahan signifikan muncul dengan diberlakukannya SEMA Nomor 1 Tahun 2025. Dalam pedoman terbaru tersebut, Mahkamah Agung memberikan ruang yang lebih luas terhadap kumulasi gugatan dalam perkara tata usaha negara. Kini, dimungkinkan adanya penggabungan gugatan yang mencakup beberapa KTUN dan/atau tindakan administrasi pemerintahan, sepanjang ditemukan adanya keterkaitan erat dalam sifat atau karakter hukumnya. Dengan kata lain, SEMA ini merevisi pendekatan sebelumnya yang cenderung membatasi kumulasi gugatan.
Perluasan ini tentu membawa implikasi penting bagi praktik peradilan tata usaha negara. Jika sebelumnya penggugat harus mengajukan gugatan secara terpisah antara KTUN dan tindakan administrasi, kini keduanya dapat diajukan dalam satu berkas gugatan apabila memenuhi syarat koneksitas. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi proses peradilan serta mengurangi beban administratif bagi para pencari keadilan.
Dalam konteks hukum acara PTUN, pengajuan gugatan pada dasarnya tetap mempedomani Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Gugatan dapat diajukan apabila keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, dengan adanya perkembangan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025, sikap tidak menanggapi permohonan oleh pejabat tata usaha negara juga dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan.
Dengan demikian, lingkup dasar gugatan dalam PTUN pada prinsipnya mencakup tiga kondisi utama:
1. adanya keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
2. adanya keputusan yang bersifat penolakan terhadap permohonan, serta
3. adanya tindakan atau sikap tidak menanggapi dari pejabat pemerintahan.
Ketiga kondisi ini dapat menjadi dasar kumulasi gugatan apabila di antara objek-objek tersebut terdapat hubungan hukum yang erat.
Konsep innerlijke samenhang menjadi kunci dalam menilai sah atau tidaknya penggabungan gugatan. Istilah ini merujuk pada adanya keterkaitan yang substansial antara satu objek sengketa dengan objek lainnya, baik dari segi fakta maupun dasar hukumnya. Dalam praktiknya, hakim memiliki peran sentral untuk menilai apakah keterkaitan tersebut benar-benar ada atau hanya sekadar dikonstruksikan oleh penggugat.
Apabila hakim menilai bahwa beberapa KTUN dan/atau tindakan administrasi pemerintahan memiliki karakter hukum yang saling berkaitan erat, maka kumulasi gugatan dapat diterima dan diperiksa secara bersama-sama. Sebaliknya, jika tidak ditemukan koneksitas yang memadai, maka gugatan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kumulasi.

Pendekatan yang lebih fleksibel dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025 ini sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan memperbolehkan penggabungan gugatan yang memiliki keterkaitan erat, proses penyelesaian sengketa menjadi lebih efisien dan tidak berlarut-larut. Para pencari keadilan tidak lagi dibebani kewajiban untuk mengajukan gugatan secara terpisah atas objek-objek yang pada hakikatnya saling berkaitan.
Meski demikian, fleksibilitas ini tetap harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam penerapannya. Penggabungan gugatan tidak boleh menjadi sarana untuk memperluas objek sengketa secara tidak proporsional atau mencampuradukkan perkara yang sebenarnya berdiri sendiri. Oleh karena itu, peran hakim dalam menilai innerlijke samenhang menjadi sangat krusial untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memberikan pemaknaan baru terhadap kumulasi gugatan dalam peradilan tata usaha negara. Jika sebelumnya penggabungan antara KTUN dan tindakan administrasi pemerintahan tidak dimungkinkan, kini hal tersebut dapat dilakukan sepanjang terdapat keterkaitan yang erat dalam karakter hukumnya. Perubahan ini merupakan langkah progresif yang memperkuat akses keadilan bagi masyarakat sekaligus mendorong efektivitas penyelesaian sengketa administrasi negara. Dengan pendekatan yang lebih adaptif, PTUN diharapkan semakin mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga akuntabilitas pemerintahan dalam kerangka negara hukum.
Editor: Redaksi| penulisan: Muhammad Vandy Al Mukminnur


Comment