SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Modus Pacari Lalu Kuras Harta, Pelaku Penggelapan Motor di Kendari Diringkus Polisi

Tersangka penggelapan sepeda motor bermodus pacaran, Muh. Alim Albar, saat diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kemaraya di Kendari, Sulawesi Tenggara

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Pepatah “cinta itu buta” tampaknya dimanfaatkan betul oleh Muh. Alim Albar. Pria ini tega memanfaatkan hubungan asmara demi menguasai harta bendanya, sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kemaraya.

‎Aksi kejahatan Alim terkuak setelah korbannya, Ninang Agustina, melapor ke Polsek Kemaraya pada 23 Juli 2026. Korban mengaku motor miliknya telah dibawa lari oleh pelaku sejak pertengahan Mei lalu.

‎Kapolsek Kemaraya Iptu Busranuddin mengatakan, peristiwa ini bermula pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, pelaku mendatangi tempat kerja korban di Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu milik korban yang berhasil disita penyidik Polsek Kemaraya.

‎Dengan dalih meminjam, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu bernomor polisi DD 6730 TS milik korban.

‎Namun, alih-alih dikembalikan, motor tersebut justru menghilang tanpa kabar selama hampir tiga bulan.

‎”Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi. Alim sengaja mendekati dan menjalin hubungan pacaran dengan korbannya. Setelah berhasil menguasai barang-barang berharga milik korban, pelaku langsung menggelapkannya, memblokir nomor telepon serta akun media sosial korban, lalu mencari target baru dengan cara serupa,” katanya.

‎Usai menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian sekitar Rp10 juta tersebut, Unit Reskrim Polsek Kemaraya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan memburu Alim di sebuah indekos di Jalan Malik.

‎”Saat diinterogasi, terungkap fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Motor milik Ninang ternyata telah dijadikan jaminan oleh pelaku untuk menyewa sebuah mobil di kawasan Jalan Boulevard,” ujarnya.

‎Aksi nekat Alim tak berhenti di situ. Mobil rental yang ia sewa pun nyaris ikut digelapkan. Beruntung, pemilik rental berhasil menemukan mobilnya terlebih dahulu di salah satu tempat biliar di Jalan Pattimura, Puuwatu.

‎Saat ini, Muh. Alim Albar telah diamankan di Mapolsek Kemaraya beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

‎Editor: Redaksi | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement