SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Modus Sindikat Curanmor di Konawe, Berhasil Diungkap Polisi 15 Motor dan Mesin Traktor Diamankan

FAKTAINDONESIA.NET Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali mencetak prestasi dalam mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.

Sedikitnya 18 lokasi menjadi tempat para pelaku beraksi sebelum akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, 15 unit sepeda motor, 1 unit mesin traktor, dan 1 sepeda berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara dua barang bukti lainnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Konawe, Senin (27/10/2025), dipimpin oleh Kabag Ops Polres Konawe AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang kini ditahan untuk masa 20 hari ke depan.

Kecelakaan Dini Hari di Wolasi: Truk Beras Terjun ke Sungai Aoma, Puluhan Karung Berserakan

Kasus ini bermula dari laporan warga pada 12 Oktober 2025, terkait kehilangan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Konawe di bawah komando Aiptu Supahmillangsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku utama di bulan yang sama.

Modus operandi para pelaku terbilang klasik namun masih efektif mereka menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan, baik di tepi jalan maupun halaman rumah.

Menariknya, meskipun sebagian besar tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polres Konawe, sejumlah barang bukti justru ditemukan di luar daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku memiliki jaringan luas lintas kabupaten.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru maupun barang bukti tambahan,” tegas AKP Taufik Hidayat dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e subsider Pasal 362 serta Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement