FAKTAINDONESIA.NET – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 31,6 kg.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H.
Pemusnahan turut disaksikan berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain perwakilan Kejati Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, BNNP Sultra, Kakanwil Ditjenpas, pejabat utama Polda Sultra, Kapolresta Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Kalapas Kelas II.A Kendari, Karutan Kelas II.A Kendari, Kepala BPOM Kendari, serta Kepala BNN Kota Kendari.
Kapolda Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan bahwa sejak Januari hingga 18 November 2025, Polda Sultra bersama jajaran telah mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika, khususnya 31.669,33 gram (31,6 kg) sabu-sabu.
“Sejak Januari hingga November tahun ini, kita sudah tiga kali memusnahkan barang bukti dengan total 21.976,17 gram (21,9 kg). Hari ini kita musnahkan lagi 2.416,82 gram,” kata Irjen Didik Agung Widjanarko, Selasa (18/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus pengungkapan Ditresnarkoba dan satu kasus dari Satresnarkoba Polresta Kendari. Dari empat kasus itu, polisi mengamankan lima orang tersangka.
Kapolda menegaskan bahwa angka pengungkapan ini sekaligus menunjukkan tingginya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sultra.
“Karena itu, sinergi dan kolaborasi lintas sektoral harus terus kita tingkatkan dalam upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba,” tambahnya.
Sebagai penutup, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Ditresnarkoba Polda Sultra dan Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba. Ia berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan kamtibmas yang kondusif dan mewujudkan Sultra bebas narkoba.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment