FAKTAINDONESIA.NET – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta memasuki babak baru.
Nama Mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, kini terseret dalam pusaran skandal dana miliaran rupiah yang diduga kuat mengalir untuk kepentingan pribadinya.
Tim kuasa hukum Wa Ode Kanufia Diki (WKD), pejabat yang kini menjadi tersangka, secara blak-blakan membongkar adanya anggaran titipan yang disetujui tanpa prosedur resmi dan digunakan di luar kepentingan dinas.
Ketua Tim Kuasa Hukum WKD, Aqidatul Awwami, mengungkapkan bahwa kliennya terpaksa mengelola dana tambahan yang besar atas perintah atasan.
“Anggaran resmi Kantor Penghubung hanya sekitar Rp1,3 miliar. Tapi, Ali Mazi memerintahkan agar dana tambahan sebesar Rp2,5 hingga Rp3 miliar dikelola oleh WKD tanpa prosedur resmi dan dimasukkan secara tidak wajar dalam anggaran kantor penghubung,” kata Aqidatul, Selasa (29/10/2025).
Yang lebih mencengangkan, sebagian dana tersebut disinyalir digunakan untuk melayani kebutuhan pribadi sang mantan Gubernur.
”Ada catatan dari klien kami bahwa dana pernah dipakai untuk menjemput anak mantan gubernur di Bandara Soekarno-Hatta. Serta membayar listrik rumah pribadi Ali Mazi di Jalan Rambai, Jakarta,” ungkapnya.
Kuasa hukum WKD bersikeras bahwa kliennya telah bertindak jujur dan tidak menikmati sepeser pun uang tersebut.
“Klien kami sudah jujur menyampaikan ke mana uang itu mengalir. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening pribadinya,” bantahnya.
Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum WKD, Jusmang Jalil, juga mengungkap bahwa praktik anggaran titipan ini dimulai tak lama setelah WKD dilantik pada tahun 2020.
Hanya dua bulan setelah menjabat, WKD dipanggil oleh Ali Mazi ke Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur di Kendari. Dalam pertemuan itu, Ali Mazi menanyakan apakah dana sebesar Rp3 miliar bisa dimasukkan dalam pagu Kantor Penghubung sebuah angka fantastis mengingat pagu resmi hanya Rp1,3 miliar.
“Anggaran itu murni inisiatif Pak Gubernur. Tidak dibahas di DPRD, tapi disetujui oleh pejabat terkait,” beber Jusmang.
Pola yang sama, dengan jumlah bervariasi, terus berlanjut hingga tahun 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, Mengapa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru menemukan temuan (sebesar Rp500 juta) pada periode Januari–Maret 2023, padahal praktik ini diduga sudah berlangsung sejak 2020.
Tim Kuasa Hukum WKD mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mengusut tuntas skandal ini sejak tahun 2020. Mereka menuntut agar penyelidikan tidak berhenti pada pejabat bawahan.
”Jika kasus ini diusut sejak 2020, kerugian negara bisa jauh lebih besar dan meluas,” tutup Jusmang.
Kasus dana penghubung ini kini menjadi sorotan tajam. Pernyataan tim kuasa hukum WKD membuka kotak pandora dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi berjamaah yang menjerat mantan orang nomor satu di Sultra.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment