FAKTAINDONESIA.NET – Kasus kejahatan siber berkedok asmara kembali mengguncang Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Kolaka, Wahyu Latif alias Latif Ali, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan pemerasan daring (love scam sextortion) yang merugikan seorang perempuan penjaga toko berinisial A, warga Kota Kendari, hingga total Rp210.453.000.
Aksi sadis ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Kendari pada Senin (20/10/2025).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa uang ratusan juta tersebut, yang berasal dari tabungan pribadi dan pinjaman, dikirimkan korban secara bertahap selama periode Agustus hingga Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidter Polresta Kendari, tersangka Latif merancang kejahatan ini dari balik jeruji besi. Ia membuat akun Facebook palsu dengan identitas Widi, seorang anggota TNI Angkatan Laut yang diklaim bertugas di Papua.
”Dengan identitas palsu itu, tersangka menjalin hubungan asmara secara daring dengan korban hingga berhasil membuatnya percaya,” tutur Kombes Pol Edwin.
Setelah korban terperdaya, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari uang jajan, tiket pulang, hingga biaya administrasi gaji. Puncaknya, pelaku mengajak korban melakukan video call seks (VCS) dan secara diam-diam merekam aksi tersebut.
”Rekaman asusila itulah yang kemudian digunakan untuk memeras korban berulang kali dengan ancaman akan menyebarkan video ke publik jika tidak menuruti permintaannya,” tegas Kapolresta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga melibatkan teman sesama warga binaan dengan meminjam identitas dan rekening mereka untuk menampung dana dari korban. Kepada korban, pelaku berdalih uang tersebut dikirim untuk ‘komandan’ atau ‘wartawan’ demi menutupi jejak transaksi.
Polisi berhasil melacak delapan rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Selain itu, diamankan pula beberapa unit ponsel, catatan transaksi digital, dan uang tunai sebesar Rp17 juta yang ditemukan di salah satu rekening penampung.
Kapolresta menyebut motif pelaku murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online, layanan VCS berbayar, kebutuhan pribadi, serta mentraktir sesama warga binaan di rutan,” ungkapnya.
Kasus ini akhirnya terbongkar berkat kerja cepat tim digital forensik Polresta Kendari. Berbekal tangkapan layar wajah buram dan nomor ponsel yang dilaporkan korban, polisi melakukan pelacakan jejak elektronik (IMEI tracking) hingga menemukan tiga titik lokasi identik.
Hasil analisis face recognition mengonfirmasi identitas pelaku sebagai Wahyu Latif alias Latif Ali, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa dan tengah menjalani hukuman di rutan. Koordinasi cepat antara penyidik dan pihak Rutan membuat pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar; dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap hubungan virtual serta segera melapor jika mengalami modus kejahatan serupa.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment