SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Oknum Polisi Yang Aniaya Pacarnya Hingga Lebam, Jalani Sidang Kode Etik Perdana di Polda Sultra

FAKTAINDONESIA.NET – Seorang oknum anggota Polri, Bripda LI, terpaksa berurusan dengan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dilaporkan melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AR.

Sidang etik perdana digelar pada Kamis (20/11/2025) atas perbuatan yang mencoreng nama baik institusi tersebut.

‎Kejadian bermula pada 23 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari. Cekcok yang dipicu api cemburu menjadi penyebab utama aksi kekerasan ini.

AR naik pitam setelah mengetahui Bripda LI masih berhubungan dengan mantan pacarnya melalui media sosial, usai keduanya pulang dari sebuah kedai kopi. Pertengkaran sengit pun tak terhindarkan, berujung pada tindakan penganiayaan yang brutal.

‎Bripda LI diduga tanpa ampun memukuli AR berkali-kali hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh, mulai dari mata, bibir, punggung, tangan, hingga kepala.

‎Dalam sidang kode etik yang digelar di Bidang Propam Polda Sultra, Bripda LI mengakui semua perbuatannya tanpa bantahan sedikit pun. Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, membenarkan hal tersebut.

‎”Alhamdulillah, semua unsur yang disangkakan sudah diakui. Terlapor tidak pernah membantah satu pun,” kata Saleh.

‎Pihak keluarga korban tidak terima dengan perlakuan Bripda LI dan mendesak agar pelaku dijatuhi sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

‎”Kami tidak terima anak dan kemanakan kami diperlakukan seperti ini. Ini perbuatan memalukan dan merendahkan martabat keluarga,” ujar Saleh.

‎”Tuntutan kami jelas, pelaku harus dipecat! Itu bentuk keadilan bagi korban sekaligus menjaga nama baik kepolisian,” pungkasnya.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul‎

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement