SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Pengusaha Properti di Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Palsukan Akta Cerai

FAKTAINDONESIA.NET Seorang pengusaha properti berinisial AJ di Kota Kendari resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atas dugaan pemalsuan akta cerai.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban AT, Iwan SH., MH., usai menemukan berbagai kejanggalan pada dokumen yang digunakan AJ.

Iwan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Pengadilan Agama Kendari terkait keabsahan akta cerai tersebut.

Dari hasil konfirmasi, ditemukan bahwa dokumen akta cerai yang digunakan AJ tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Agama Kendari.

Selain itu, nama panitera yang tercantum dalam akta tersebut juga diketahui bukan pegawai yang bertugas di Pengadilan Agama Kendari.

Kecelakaan Dini Hari di Wolasi: Truk Beras Terjun ke Sungai Aoma, Puluhan Karung Berserakan

“Akta cerai yang kami lihat sangat kuat diduga palsu. Dari keterangan resmi pengadilan, dokumen itu tidak terdaftar di SIPP, dan panitera yang menandatangani akta tersebut tidak bekerja di sana,” katanya kepada Faktaindonesia.net, Senin (1/12/2025).

Ia menyebu terlapor AJ saat ini bekerja sebagai pengusaha properti di kota Kendari.

Sementara ia menjelaskan bahwa, rangkaian tanggal dalam dokumen cerai itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar.

“Akte terbit tertanggal 25 Agustus 2025 terbitnya kalau kita ketahui nya tanggal 20 November 2025 untuk pengajuan gugatan di pengadilan tertanggal 29 September 2025 dan terdaftar di SIPP pengadilan tanggal 2 Oktober 2025 kemudian proses persidangan di November 2025,” jelasnya.

Dengan demikian, akta cerai dinyatakan terbit sebelum gugatan didaftarkan, sebelum tercatat di SIPP, dan sebelum proses persidangan dimulai. Hal ini dinilai mustahil terjadi dalam prosedur peradilan resmi.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Menurut Iwan, kliennya yang berasal dari Sangatta mengalami kerugian baik secara moral maupun material akibat dugaan pemalsuan tersebut.

“Klien kami dirugikan, pertama dari sisi nama baik. Kedua, ada kerugian finansial karena satu unit mobil digadaikan tanpa sepengetahuan klien saya,” ujarnya.

Sementara itu, Pihak kuasa hukum telah melaporkan AJ ke Polda Sultra dan pelapor telah memberikan keterangan.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement