SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Perusahaan Milik Oknum Anggota DPRD Sultra Aktif Menambang Ilegal di Konawe Selatan

FAKTAINDONESIA.NET Grassroots Action Institute (GAT) menyoroti aktivitas ilegal tambang batu yang dilakukan oleh CV Reski Amalia di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Direktur GAT Institut, Ashabul Akram mengatakan pihaknya menemukan adanya aktivitas penambangan batu tanpa izin di lokasi tersebut.

Hasil penelusuran GAT di lapangan menemukan sejumlah alat berat seperti excavator dan dump trucktengah beroperasi dislokasi luar IUP.

“Berdasarkan dokumentasi kami, perusahaan tersebut beroperasi di luar wilayah izin resmi atau IUP,” kata Ashabul Akram pada Senin (13/10/2025).

Ia menilai kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

“Alat berat dan mobil leluasa dilapangkan kami temukan beroperasi, di bekas IUP yang yang sudah tidak aktif dan kami duga itu koridor,” ujarnya.

Ashabul juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, belakangan terkuak perusahaan yang beroperasi secara ilegal tersebut ternyata milik oknum anggota DPRD Sultra.

Pemilik CV Reski Amalia, sebelumnya juga mengklarifikasi di beberapa media di Kendari menyebut bahwa pihaknya tidak menambang secara ilegal.

Pemilik CV Reski Amalia, Suparjo mengatakan, bahwa apa yang dituduhkan terkait penambangan di lahan koridor itu tidak benar.

Mobil Anggota DPRD Sultra Terlibat Lakalantas di Konawe, Satu Mahasiswa Tewas

Pihaknya menyebut penambangan dilakukan di wilayah IUP PT CKS.

“Itu tidak benar kami nambang di koridor. Kami menambang di IUP PT CKS, jadi kami tidak perlu mengurus dokumen, karena kita kerja di IUP PT CKS,” katanya, pada Jumat (10/10/2025).

Anggota DPRD Sultra Fraksi Partai NasDem ini juga menjelaskan bahwa lahan miliknya yang telah bersertifikat, masuk di wilayah IUP PT CKS.

“Lahan milik saya, dan masuk di IUP CKS, kita buat perjanjian kerja sama dengan pihak CKS. Saya menambang, tapi tidak menjual keluar, harus ke CKS,” jelasnya.

Sementara sebelumnya KTT PT CKS serta pihak ESDM Sultra telah meninjau lokasi tersebut dan menyebut pihaknya tidak mengetahui penambangan tersebut.

Diduga Dipicu Asmara & Kecemburuan, Dua Pria di Kolaka Utara Duel Pakai Senjata Tajam

“CKS tidak menambang disini,” ujarnya pada (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement