FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi mengungkap kasus ini yang terjadi di Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolut, pada Sabtu (7/3/2026), sekitar pukul 11.30 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JA (50) berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Wawo.
Kapolres Kolaka Utara, Ritman Todoan Agung Gultom, melalui Kasi Humas Polres Kolut, A Saiful, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” ujarnya melalui rilis yang diterima awak media Fakta Indonesia, pada Minggu (8/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu di samping rumah dekat jendela.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu sachet sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Lalu 90 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar bertuliskan klip plastik, serta satu unit handphone OPPO A53 warna biru.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kolaka Utara menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Editor: Redaksi | Laporan: Sul


Comment