FAKTAINDONESIA.NET – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Ya Atlantis 43 Tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengungkapkan adanya pihak lain berinisial I yang disebut memiliki peran sentral dalam pengadaan kapal tersebut.
“Perannya cukup sentral. Dia ASN di Biro Umum waktu itu, namun saat ini sudah tidak di sana,” jelas Niko saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, inisial I sudah diperiksa sebanyak tiga kali, namun masih dalam tahap penyelidikan. Nama tersebut terkuak setelah kasus naik ke tahap penyidikan, berdasarkan keterangan dua tersangka dan beberapa saksi lainnya.
“Kalau dari tingkat lidik sudah muncul, seharusnya bersamaan dengan penetapan tersangka. Tapi baru muncul di penyidikan setelah keterangan saksi dan tersangka lain,” tambahnya.
Niko menyebut, dalam waktu dekat penyidik akan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
“Mungkin dua atau tiga minggu ke depan naik sidik lagi. Saat ini masih menunggu kesediaan ahli untuk hadir,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Polda Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni,
Aslaman Sadik, Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43.
Aini Landia, Direktur CV Wahana selaku pemenang proyek.
Keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Jumat (12/9/2025) dan langsung ditahan di Rutan Polda Sultra.
Pengadaan kapal ini dimenangkan CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar. Namun, hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Dari total pembayaran Rp8,938 miliar, sekitar Rp8,58 miliar dipakai untuk membayar harga kapal, sedangkan sisanya diduga mengalir ke beberapa pihak.
Aini Landia disebut menerima fee Rp100 juta, sementara inisial I menerima Rp780 juta.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,56 miliar, yang dinilai sebagai kerugian total.(*)


Comment