SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polda Sultra Tangkap Dua Residivis Spesialis Curanmor, Sudah Beraksi di 27 TKP

FAKTAINDONESIA.NET – Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas kabupaten dengan menangkap dua pelaku residivis yang telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22). Keduanya dikenal sebagai pelaku berulang kasus pencurian dan penjambretan yang baru saja bebas dari Rutan Kendari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di wilayah Kota Kendari.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan informasi dan rekaman CCTV di beberapa lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui,” kata AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA sekitar pukul 22.00 Wita di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian Yamaha WR dan Yamaha Fino beserta satu bilah sangkurdan kunci letter L yang digunakan untuk beraksi.

Kecelakaan Dini Hari di Wolasi: Truk Beras Terjun ke Sungai Aoma, Puluhan Karung Berserakan

Setelah diinterogasi, DA mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor dan menyebut nama rekannya, FA, sebagai pelaku lain. Tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya FA berhasil diamankan di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia (depan Kantor Pajak) pada pukul 22.40 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, FA mengaku telah melakukan pencurian 8 unit sepeda motor, sehingga total aksi kedua pelaku mencapai 27 TKP di wilayah Kendari dan Morowali.

“Sebagian barang bukti diduga telah dijual ke wilayah Morowali dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya,” jelas AKP Gayuh.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat Sulawesi Tenggara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda pada kendaraan mereka dan segera melapor ke petugas apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi pencurian sepeda motor.(*)

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement