FAKTAINDONESIA.NET – Dua pelaku penganiayaan di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, pada Sabtu sore (15/11), di tangkap polisi.
Polsek Katobu bergerak berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan setelah kejadian.
Dua pria yang berhasil diringkus berinisial MK (18) dan AR (21). Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Kanit Reskrim Polsek Katobu, Aipda La Ode Kanipalaka, mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
“MK dan AR sudah kami amankan dan resmi kami tahan. Keduanya dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama,” kata Aipda Kanipalaka, Senin (17/11/2025).
Meski dua pelaku telah berada di balik jeruji, polisi masih menyelidiki dalang utama aksi penikaman tersebut. Berdasarkan keterangan MK dan AR, insiden itu melibatkan sedikitnya empat orang pelaku.
“Dalam kejadian itu, salah satu pelaku sempat mencabut badik dan menggunakannya. Total yang terindikasi kuat melakukan penganiayaan sebanyak empat orang,” jelasnya.
Dua pelaku lain yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R dan A. Ironisnya, kedua tersangka yang ditahan mengaku belum mengetahui identitas lengkap pelaku yang melakukan penikaman.
Polsek Katobu kini mengerahkan seluruh personel untuk memburu kedua DPO tersebut.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment