SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polisi Ringkus Pemilik Bom Ikan di Kolaka, Dua Rekan Masih Buron

FAKTAINDONESIA.NET – Aksi penangkapan ikan menggunakan bom kembali mencoreng wajah perairan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berkat gerak cepat aparat kepolisian, satu pelaku berhasil diringkus, sementara dua rekannya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kolaka menggagalkan aksi tersebut di Perairan Pantai Kajuangin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.

‎Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui Program Sahabat Polri, yang melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan di sekitar wilayah tersebut.

‎“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satpolairud langsung melakukan patroli laut dan menemukan satu perahu mencurigakan yang tengah berlabuh di perairan Kajuangin,” ujar Iptu Dwi Arif, Rabu (15/10/2025).

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

‎Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (26), warga Desa Puulawulo, Kecamatan Samaturu. Pelaku tidak dapat mengelak saat ditemukan membawa sejumlah barang bukti bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.

‎Barang bukti yang diamankan antara lain: satu botol kaca berisi bahan peledak (handak), dua botol kaca berisi handak yang sudah terpasang detonator (siap ledak), satu unit perahu jolor lengkap dengan mesin, mesin kompresor, kacamata selam, obat nyamuk bakar, dan korek api.

‎“Pelaku kami amankan bersama barang bukti bahan peledak yang biasa digunakan untuk mengebom ikan. Tindakan ini sangat berbahaya dan berpotensi merusak ekosistem laut kita,” tegas Iptu Dwi Arif.

‎Polisi kini tengah memburu dua rekan SB, masing-masing berinisial YN dan SK, yang telah ditetapkan sebagai DPO.

‎Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

 

Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement