SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Polisi Ringkus Seorang Pria Curi Minyak Goreng Tiga Jeriken di Kolaka ‎

FAKTAINDONESIA.NET – Polres Kolaka membekuk seorang pria yang nekat mencuri minyak goreng dalam kondisi sepi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang pria berinisial RF (30) yang viral setelah mencuri tiga jeriken minyak goreng berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka.

‎Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, ini diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

‎Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat di media sosial Instagram.

‎”Kami menerima laporan tersebut melalui media sosial pada 28 Agustus 2025. Laporan ini menjadi dasar pengembangan hingga akhirnya RF berhasil kami amankan,” kata IPTU Dwi Arif, Minggu (5/10/2025).

‎RF mengakui perbuatannya mencuri tiga jeriken minyak goreng dari rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman pada 28 Agustus 2025. Berdasarkan penyelidikan, pelaku beraksi dengan mengendap-endap masuk ke halaman rumah korban saat situasi sedang sepi.

‎”Barang bukti saat ini nihil karena telah dijual oleh pelaku. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mendalami kasus ini,” jelasnya.

‎Kini, pelaku RF telah mendekam di Mapolres Kolaka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Dengan jeratan pasal tersebut, RF terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement