SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Polisi Tangkap Seorang Pria Nekat Curi Kulkas Hingga Mesin Cuci Milik Ibu Kandung ‎

FAKTAINDONESIA.NET – Kasus pencurian yang melibatkan hubungan sedarah terjadi di Kabupaten Kolaka.

Seorang pemuda berinisial GLG (22), warga Kelurahan Laloeha, ditangkap polisi karena nekat menggasak sejumlah barang berharga milik ibu kandungnya sendiri, HB.

‎Aksi tak terpuji ini dilaporkan oleh korban, HB, yang mengalami kerugian mencapai hampir Rp10 juta akibat perbuatan anaknya.

‎Rumah Diobrak-abrik Saat Ibu Pergi
‎Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, di rumah korban di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha.

‎”Korban, HB, saat itu sedang berada di rumah anaknya di Kolaka Timur. Beliau mendapat telepon dari saudaranya yang memberitahukan bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan,” jelas Iptu Dwi Arif.

‎Setelah korban kembali dan memeriksa, terungkap bahwa sejumlah besar perabotan rumah tangga telah hilang. Barang-barang yang digondol pelaku antara lain satu unit mesin cuci 6 kg, kulkas, speaker, blender, kompor gas, serta beberapa pakaian. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp9,9 juta.

‎Menindaklanjuti laporan korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka bergerak cepat dan berhasil meringkus GLG. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WITA di sekitar lokasi kejadian.

‎Saat diinterogasi, GLG mengakui semua perbuatannya. Polisi kini telah mengamankan satu unit mesin cuci sebagai barang bukti utama.

‎”Barang bukti lain seperti kulkas, speaker, blender, dan kompor gas masih terus kami cari. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum,” tambah Iptu Dwi Arif.

‎GLG dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement