FAKTAINDONESIA.NET – Seorang oknum dosen di Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswanya sendiri.
Korban berinisial AL (23), mahasiswa Jurusan Arsitektur angkatan 2023, menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan oleh dosennya pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Mirisnya, insiden itu terjadi di hadapan puluhan mahasiswa baru dalam kegiatan Orientasi Studi Dasar-dasar Islam dan Kemuhammadiyahan (OSDIK) Tahun 2025, di lingkungan kampus yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Rekaman CCTV aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam video berdurasi beberapa detik itu, tampak pelaku yang mengenakan kemeja putih berdiri di sekitar mahasiswa. Tak lama kemudian, ia menghampiri korban, memegang kerah bajunya, lalu membantingnya ke atas paving block.
Setelah korban berusaha bangkit, pelaku kembali menarik kerah bajunya dan memukul lengan kiri korban di hadapan mahasiswa lain yang menyaksikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa dosen tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, yang bersangkutan seorang dosen. Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap salah satu mahasiswanya,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Sabtu (4/10/2025).(*)


Comment