SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Dosen di Kendari Banting Mahasiswa

FAKTAINDONESIA.NET Seorang oknum dosen di Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswanya sendiri.

Korban berinisial AL (23), mahasiswa Jurusan Arsitektur angkatan 2023, menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan oleh dosennya pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Mirisnya, insiden itu terjadi di hadapan puluhan mahasiswa baru dalam kegiatan Orientasi Studi Dasar-dasar Islam dan Kemuhammadiyahan (OSDIK) Tahun 2025, di lingkungan kampus yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Rekaman CCTV aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam video berdurasi beberapa detik itu, tampak pelaku yang mengenakan kemeja putih berdiri di sekitar mahasiswa. Tak lama kemudian, ia menghampiri korban, memegang kerah bajunya, lalu membantingnya ke atas paving block.

Setelah korban berusaha bangkit, pelaku kembali menarik kerah bajunya dan memukul lengan kiri korban di hadapan mahasiswa lain yang menyaksikan.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa dosen tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, yang bersangkutan seorang dosen. Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap salah satu mahasiswanya,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Sabtu (4/10/2025).(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement