FAKTAINDONESIA.NET – Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Daerah Kolaka Utara.
Dua pria berinisial ATO alias CULU (43) dan ARIFIN (42) ditangkap pada Selasa, (6/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya instalasi kabel pada area vital, yakni Jalur 2 Kawasan Masjid Agung dan wilayah Desa Ponggiha, yang sempat menyebabkan padamnya fasilitas lampu jalan umum.
Aksi pencurian diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda pada Desember 2025, Jumat, 19 Desember 2025
Pelapor Irghy Harum menerima laporan bahwa lampu jalan di Kelurahan Lasusua padam.
Setelah dicek bersama tim teknis, ditemukan kabel jenis NYY telah dipotong oleh orang tak dikenal.
Minggu, 21 Desember 2025
Saat patroli rutin di Desa Ponggiha, pelapor kembali menemukan kabel dengan jenis yang sama telah dicabut dan dicuri.
Akibat perbuatan kedua pelaku, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kolaka Utara mengalami kerugian sekitar Rp 5.005.000, serta terganggunya fasilitas penerangan jalan umum.
Setelah penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/XII/2025/Sultra/Res Kolaka Utara, aparat berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.20 WITA di Kelurahan Lasusua tanpa perlawanan berarti,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU Maharani, Rabu (7/1/2026).
Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang telah dicincang, yang diduga merupakan hasil curian dan rencananya akan dijual.
Identitas Pelaku ATO alias CULU (43)
Warga Lasusua, lahir tahun 1982, dan ARIFIN (42) Warga asal Palopo, lahir tahun 1983.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Redaksi





Comment