FAKTAINDONESIA.NET – Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel), AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian mendukung penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Namun demikian, penanganan perkara yang saat ini dilakukan Polres Konsel merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak perusahaan terkait dugaan pemblokiran jalan yang menghambat aktivitas operasional pertambangan.
AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah menjelaskan, tersangka diduga merintangi kegiatan usaha pertambangan dengan menghadang menggunakan kendaraan, sehingga menyebabkan aktivitas pertambangan terhenti.
“Tidak ada kriminalisasi. Proses hukum dilakukan sesuai laporan yang masuk dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Polres Konsel bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani setiap perkara, serta tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak mengganggu aktivitas pihak lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, atau SIPB yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Tim Liputan





Comment