FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar jaringan mafia pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) skala besar yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus enam tersangka dari dua komplotan berbeda yang diduga telah memalsukan ratusan dokumen kendaraan sejak tahun 2022.
Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YS, AD, PN, MY, TF, dan AH. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran mendalam terhadap distribusi dokumen kendaraan yang mencurigakan di tengah masyarakat.
Modus Operandi: Edit Digital Hingga Ketok Nomor Mesin Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja secara profesional dengan teknik yang cukup rapi. Para pelaku mengintegrasikan keahlian digital dengan manipulasi fisik kendaraan untuk mengelabui calon pembeli.
“Para pelaku melakukan proses scanning dan pengeditan digital, kemudian mencetak ulang STNK yang dilengkapi dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (PKB/BBN-KB). Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan memasang hologram khusus agar dokumen terlihat otentik,” jelas Kombes Pol Edwin dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Selasa (30/12/2025).
Tak hanya dokumen, sindikat ini juga melakukan manipulasi fisik pada “mobil bodong” dengan cara menutup nomor rangka dan nomor mesin asli, lalu mengukir ulang (getok) menggunakan alat bor mesin agar sesuai dengan data di STNK palsu tersebut.
Keterlibatan Oknum Debt Collector Hasil investigasi mengungkap fakta mengejutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga disuplai oleh oknum debt collector dari hasil tarikan yang tidak resmi. Mobil-mobil tanpa surat sah tersebut kemudian “disulap” menjadi legal secara tampilan dokumen.
Sindikat ini mematok tarif beragam untuk satu lembar STNK palsu, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3,5 juta. Polisi memperkirakan sedikitnya 100 lembar STNK palsu telah beredar luas di Sulawesi Tenggara, bahkan diduga telah merambah hingga ke luar daerah di Pulau Jawa.
Ancaman Pidana dan Imbauan Masyarakat Kini, keenam tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Mereka dijerat dengan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kombes Pol Edwin mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga pasar. “Pastikan selalu melakukan cek fisik kendaraan secara langsung di kantor Samsat terdekat sebelum melakukan transaksi jual beli guna menghindari keterlibatan dalam masalah hukum,” tegasnya.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment