SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polsek Batuputih Bekuk Pencuri, Kalung Emas 20 Gram Ditemukan di Makassar

FAKTAINDONESIA.NET – Polsek Batuputih berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang warga Desa Ponggi, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara.

Kasus tersebut dilaporkan korban Usman B (62) pada Senin (29/10/2025).

Kapolsek Batuputih, Ipda Muh. Aris mengatakan korban kehilangan kalung emas seberat 20 gram, dua tabung gas LPG 3 Kg, satu unit HP Nokia, satu koin Ringgit berlapis emas, dan satu senter cas kepala dengan total kerugian sekitar Rp40 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka yang masuk ke rumah korban melalui plafon dapur. Pelaku mengambil barang-barang tersebut lalu membawanya dengan sepeda motor.

“Kalung emas hasil curian sempat dijual di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun barang bukti berhasil kami temukan kembali,” kata Kapolsek, Kamis (2/10/2025).

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Saat ini, barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah kalung emas seberat 20 gram, sementara tabung gas dan HP Nokia masih dalam pencarian.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement