SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Remaja 16 Tahun di Kota Kendari Ditangkap Bawa Busur hingga Ketapel, Polisi Amankan Sejumlah Alat Pembuat Sajam

Sosok inisial ZF alias D (16), warga Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis busur, pada Sabtu (14/3/2026) malam.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama personel Patroli Sat Samapta mengamankan seorang remaja, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis busur, pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat petugas menggelar patroli cipta kondisi, guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Khususnya peredaran senjata tajam di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Buser 77 bersama Patroli Sat Samapta patroli di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Petugas mendapati seorang remaja menyimpan senjata tajam jenis busur,” ujar AKP Welliwanto dalam rilisnya dikutip awak media Fakta Indonesia.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Remaja yang diamankan diketahui inisial ZF alias D (16), warga Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ketapel kayu berwarna hitam dengan tali merah.

Kemudian, dua mata busur yang dimodifikasi dari besi payung dengan tali berwarna hijau dan merah, satu gergaji besi, dua batang besi payung, satu batu asah, serta satu paku diduga digunakan untuk membuat senjata tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui busur tersebut dibuat sendiri di rumahnya pada hari yang sama sekitar 13.00 Wita.

Senjata tersebut dibuat menggunakan besi payung yang dimodifikasi, kemudian dipotong menggunakan gergaji besi dan diasah hingga tajam.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

“Terduga pelaku juga mengakui bahwa busur tersebut dibuat untuk digunakan dalam aksi tawuran dengan kelompok remaja di Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat,” jelasnya.

Polisi menyebutkan, senjata tajam tersebut baru pertama kali dibuat pelaku dan rencananya akan digunakan secara pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Diduga Dipicu Asmara & Kecemburuan, Dua Pria di Kolaka Utara Duel Pakai Senjata Tajam

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement