FAKTAINDONESIA.NET – Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan pemberatan yang telah beraksi di 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku bernama Nuriyamin alias Aril (29), warga Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, ditangkap setelah sempat melarikan diri dari proses penindakan sebelumnya.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial SU (45), seorang PNS asal Kota Kendari, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI miliknya pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Korban menyimpan motor tersebut di dalam rumah pada malam hari, namun saat bangun untuk salat subuh sekitar pukul 04.30 Wita, motor tersebut sudah hilang. Pintu depan rumah ditemukan terbuka dan jendela ruang tamu terlihat dicongkel,” katanya, Senin (24/11/2025).
Selain motor, korban juga kehilangan laptop Acer warna merah, berkas pekerjaan, serta dompet berisi STNK dan KTP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/342/X/2025, Tim Buser77 melakukan penyelidikan dan sempat mengamankan pelaku. Namun, Aril berhasil kabur saat proses penangkapan sehingga polisi melakukan pengejaran lintas daerah.
Pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 13.20 Wita, pelaku kembali berhasil ditangkap di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan dukungan Buser Satreskrim Polresta Morowali.
Adapun lokasi kejadian pencurian utama berada di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N-Max sesuai identitas kendaraan korban dan satu unit HP Oppo A57S warna hitam.
Dalam proses pemeriksaan, Aril mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini berstatus DPO, yakni Risal.
Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela menggunakan tangan, kemudian mengambil motor, laptop, dan dompet berisi identitas korban. Motor hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tidak hanya itu, hasil interogasi mengungkap bahwa Aril memiliki catatan kriminal yang panjang.
Ia mengakui telah melakukan 41 kasus curanmor di wilayah Kota Kendari, lima kasus curanmor di luar Kota Kendari, serta enam kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah.
Sepanjang tahun 2025, total aksinya mencapai 150 TKP. Selama pelariannya selama 16 hari, pelaku juga melakukan pencurian di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Morowali. Aril diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani proses hukum serupa, masing-masing pada tahun 2012, 2016, 2019, dan 2025.
Saat hendak diamankan, pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Kendari dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, bahkan mencapai 150 TKP. Penangkapan ini adalah komitmen kami menjaga keamanan di Kota Kendari,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment