SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Sabu di Pamandati, 29 Saset Diamankan

FAKTAINDONESIA.NET Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herman Eka Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

Tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

“Terduga pelaku Aldi (21), warga Desa Pamandati. Ia diamankan di sebuah pondok kebun bersama barang bukti puluhan saset sabu yang siap edar,” kata Herman, Jumat (7/11/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 29 saset berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 8,14 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk menakar dan mengonsumsi narkotika.

Kecelakaan Dini Hari di Wolasi: Truk Beras Terjun ke Sungai Aoma, Puluhan Karung Berserakan

Barang bukti lain yang disita antara lain timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, pirex kaca, handphone, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Pelaku Aldi alias Aldi bin almarhum Marwan diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan diduga sudah cukup lama beroperasi sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lainea.

“Modusnya, pelaku menjual sabu dalam paket kecil. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan ini akan kami kembangkan untuk menelusuri sumber pasokan barang haram tersebut,” ujar Herman.

Polres Konawe Selatan juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba di daerah kita,” pungkasnya.

Editor: Redaksi | Laporan: Samsul

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement