FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan mowila.
Seorang pemuda berinisial D (20) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 34,03 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mowila.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Mowila kerap terjadi peredaran gelap narkotika, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata IPTU Herman saat di konfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Berbagai barang bukti mulai dari sabu seberat 34,03 gram, timbangan digital, hingga ratusan potongan pipet plastik diamankan dari tangan tersangka D di Kecamatan Mowila.
Setelah mengetahui identitas terduga pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak cepat dan mengamankan D di rumah mertuanya di Desa Mataiwoi.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di samping rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 33,63 gram,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, lanjut IPTU Herman, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku. Personel Satresnarkoba bersama pelaku menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku mengedarkan atau menempel narkotika.
“Hasil pengembangan, kami kembali menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam potongan pipet plastik warna hijau dengan berat bruto 0,40 gram,” tambahnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, ratusan potongan pipet plastik, sendok sabu, kemasan rokok, plastik pembungkus, dua kotak ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit handphone Android milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya.(*)
Editor : Samsul





Comment