FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI — Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Sultra, Ridwan Badallah, di akun TikTok pribadinya @eRBe#bersuara yang menyebut jurnalis dengan istilah “idiot”.
KKJ Sultra menilai, ucapan merendahkan dari seorang pejabat publik tersebut merupakan bentuk intimidasi verbal yang menghambat kebebasan pers serta berpotensi menimbulkan chilling effect—situasi di mana wartawan takut mengajukan pertanyaan kritis kepada pejabat.
Kasus ini dipicu saat jurnalis dari media Kendarihariini meminta tanggapan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait denda administratif Satgas PKH sebesar Rp2,09 triliun terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) pada Selasa (8/9/2026).
Pertanyaan kritis tersebut dilontarkan sebagai konfirmasi atas komitmen gubernur terkait penegakan hukum SDA dan pemulihan aset negara. Namun pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video TikTok dan mengkritik pertanyaan tersebut sambil menyebut wartawan penanya “idiot”.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, bersama Sekretaris La Ode Onno dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pers bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi memenuhi hak publik atas informasi.
“Pernyataan merendahkan kapasitas intelektual jurnalis seperti menyebut wartawan idiot bukan hanya bentuk penghinaan personal, tetapi juga intimidasi verbal yang berkonsekuensi pidana,” tegas KKJ Sultra dalam siaran persnya.
KKJ Sultra menyampaikan lima poin tuntutan resmi atas insiden tersebut:
-
Mengecam keras ucapan Kadispar Sultra yang merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi pidana.
-
Desakan terbuka agar Kadispar Sultra Ridwan Badallah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam. Jika diabaikan, KKJ Sultra siap menempuh jalur hukum.
-
Menegaskan jurnalis bekerja menjalankan amanah UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dilindungi hukum.
-
Mengimbau jika pejabat merasa keberatan dengan pemberitaan atau pertanyaan, hendaknya menggunakan mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan menghina secara personal.
-
Menegaskan kembali kewajiban insan pers untuk terus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap tugas lapangan.
Untuk diketahui, KKJ Sultra merupakan aliansi strategis pencegahan kekerasan pers di Kendari yang digawangi oleh AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.(*)


Comment