FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya diringkus petugas saat berada di area Loket Terminal Lacaria, Lasusua, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pasutri berinisial SA (33) dan istrinya, S (39), tidak dapat berkutik setelah polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan dengan modus ditimbun tanah di area toilet terminal. Kasat Resnarkoba Polres Kolut, Iptu Badmar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap keduanya yang memang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, tim Opsnal menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 6,89 gram di samping WC loket. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu sachet ukuran kecil seberat 1,44 gram yang disembunyikan di belakang WC dengan cara ditimbun tanah. Total barang bukti sabu yang diamankan petugas mencapai 8,33 gram.
Iptu Badmar menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I tersebut untuk diedarkan di wilayah Kolaka Utara. “Keduanya sudah masuk dalam pantauan kami karena diduga aktif mengedarkan narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Badmar.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasutri ini terancam jeratan hukum yang berat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami jaringan yang terhubung dengan kedua pelaku guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kolaka Utara.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment