SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Sepak Terjang Driver Ojol Begal Payudara di Kendari Berakhir, Diciduk Buser 77 Polresta Kendari

Oknum driver ojol berinisial RI (38) saat diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual berulang.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI — Sepak terjang RI (38), seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pelecehan seksual terhadap perempuan, akhirnya terhenti.

Tersangka RI diamankan oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari setelah identitas dan keberadaannya terungkap usai melancarkan aksinya terhadap korban terakhir. Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap dugaan bahwa tersangka telah melakukan tindakan keji serupa sebanyak empat kali di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan oknum driver ojol tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Malau, Kamis (3/9/2026).

Terbongkarnya kelakuan tersangka bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A (24) yang menjadi korban pelecehan di Kompleks BTN Surya Mas, Kota Kendari. Peristiwa naas itu terjadi saat korban sedang berjalan seorang diri usai menjalani olahraga pagi.

Rekaman Buaya Berenang di Laut Pulau Kadatua Buton Selatan Viral, Asal-usulnya Masih Misteri

Usai kejadian, korban langsung melapor kepada pihak keluarga. Berbekal informasi mengenai ciri-ciri fisik pelaku serta kendaraan yang digunakannya, keluarga korban berhasil menemukan lokasi RI dan langsung menyerahkannya ke markas kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari, terungkap adanya kesamaan kuat antara ciri-ciri RI dengan deskripsi pelaku dalam empat laporan pengaduan kasus pelecehan seksual lainnya yang masuk ke kepolisian.

“Ciri-ciri pelaku dalam sejumlah pengaduan tersebut memiliki kesamaan dengan tersangka. Diduga kuat pelaku sudah beraksi empat kali,” ujar Malau.

Saat ini RI telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan pasal terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Wajah Pulau Kartika Konsel Berubah Drastis dari Udara, Warga Prihatin Dugaan Eksploitasi Batu Gamping

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement