FAKTAINDONESIA.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menjebloskan seorang kontraktor berinisial NA ke sel tahanan.
Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 tersebut bersumber dari dana APBN Kementerian Perdagangan dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya praktik rasuah yang sistematis.
Dua Aktor Utama Ditetapkan Tersangka Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengungkapkan bahwa selain kontraktor pelaksana (NA), pihaknya juga telah menetapkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MD sebagai tersangka.
“Dua orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang komprehensif. Saat ini tersangka NA telah kami tahan untuk memperlancar proses hukum selanjutnya,” katanya AKBP Niko dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026).
Audit Temukan Kerugian Fantastis Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dirilis Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025, ditemukan kebocoran anggaran yang cukup besar. Dari total anggaran Rp5,68 miliar, penyidik mencatat kerugian negara sebesar Rp1.378.434.051.
Penyidik menilai para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam spesifikasi pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan kontrak. Penahanan terhadap NA dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti di tengah proses penyidikan yang terus berkembang.
Komitmen Selamatkan Uang Negara AKBP Niko Darutama menegaskan bahwa Polda Sultra di bawah arahan Kapolda berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa kompromi.
“Proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Ini wujud komitmen kami menyelamatkan uang negara dan memastikan tidak ada ruang bagi koruptor di wilayah Bumi Halu Oleo,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Tahun 2023 yang baru saja berlaku. Ancaman hukuman berat kini menanti kedua tersangka seiring dengan pelimpahan berkas perkara ke meja hijau.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment