FAKTAINDONESIA.NET – Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah disorot publik usai beredarnya desain maskot berbentuk hewan Anoa yang memegang Al-Qur’an, yang dinilai tak pantas bahkan dianggap menistakan agama.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan maskot resmi untuk STQH Nasional tahun ini.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menuturkan bahwa penyelenggaraan STQH Nasional XXVIII hanya mengusung logo dan tema nasional sebagai identitas utama kegiatan.
“STQH Nasional 2025 (hanya) mengusung logo sebagai identitas utama kegiatan, sejalan dengan tema nasional ‘Syiar Al-Qur’an dan Hadis: Merawat Kerukunan, Melestarikan Lingkungan’,” ujar Abu dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip dari Detik.com, Rabu (8/10/2025).
Meski begitu, Abu mengapresiasi inisiatif daerah yang turut memeriahkan penyelenggaraan STQH, termasuk kreativitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tuan rumah.
Namun ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, identitas resmi STQH tetap pada logo dan tema nasional yang ditetapkan oleh Kemenag.
“Langkah Pemprov tentu bagian dari semangat menyambut tamu dan memeriahkan acara nasional. Namun secara kelembagaan, yang menjadi identitas resmi STQH adalah logo dan tema nasional,” tegasnya.
Abu juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa jika ada tampilan visual lain di lokasi acara, hal tersebut bukan merupakan bagian dari identitas resmi STQH Nasional, melainkan hanya elemen dekoratif atau inisiatif lokal.
Logo STQH Nasional XXVIII Tahun 2025 memuat sejumlah simbol bermakna. Kubah menggambarkan masjid sebagai pusat ibadah, warna emas melambangkan keagungan ajaran Islam, dan Tugu Persatuan Sultra menjadi lambang kerukunan dalam keberagaman.
Sementara itu, mushaf Al-Qur’an, pancaran sinar, tangan berdoa, dan tipografi XXVIII mencerminkan syiar, dakwah, dan doa untuk keselamatan bangsa.
Abu berharap pelaksanaan STQH di Kendari dapat menjadi momentum memperkuat moderasi beragama serta kepedulian terhadap lingkungan hidup.
“STQH bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan sarana syiar yang meneguhkan nilai-nilai Qur’ani dalam kehidupan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra, H. Muhammad Saleh, memilih tidak memberikan komentar terkait polemik maskot yang menuai kontroversi tersebut.
“Saya tidak komen lagi, saya tidak komen itu lagi. Yang maskot itu tidak dipakai lagi,” ujarnya singkat kepada Faktaindonesia.net, Rabu (8/10/2025).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan sanksi terhadap Event Organizer (EO) yang membuat maskot tersebut, Muhammad Saleh kembali enggan berkomentar dan hanya menyarankan agar pertanyaan itu dialamatkan ke pihak lain.
“Mungkin Pak Karo Kesra saja,” katanya.
Kini, maskot tersebut disebut telah resmi tidak digunakan lagi dalam seluruh rangkaian kegiatan STQH Nasional XXVIII.
Diketahui, EO yang memenangkan tender pelaksanaan event STQH Nasional ini adalah PT Argo Pesona Indonesia, dengan nilai anggaran sebesar Rp 8.200.000.000 (delapan miliar dua ratus juta rupiah).(*)


Comment