FAKTAINDONESIA.NET – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini terjadi di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Senin (20/10/2025).
Sedikitnya delapan rumah warga kaget setelah mengetahui tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun tiba-tiba beralih kepemilikan dan kini telah memiliki sertifikat resmi atas nama orang lain.
Salah satu warga, Erik Lerihardika, mengaku tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya sejak tahun 2013 dari Suharto, dengan disaksikan para tetangga setempat. Namun, secara mengejutkan, lahan itu kini bersertifikat atas nama pihak lain.
“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi dan bukti. Tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ungkap Erik kepada wartawan.
Erik menuturkan, warga sempat menggelar pertemuan di Kantor Lurah Wuawua untuk meminta kejelasan kepada pihak yang diduga menyerobot. Namun, pihak tersebut enggan menunjukkan dokumen sertifikat dan justru melaporkan warga ke Polda Sultra.
“Kami hanya minta penjelasan dasar penerbitan sertifikat itu. Tapi mereka tidak mau menunjukkan bukti, malah melaporkan kami. Atas dasar apa kami dilaporkan?” tegas Erik dengan nada kesal.
Sementara kini menempuh langkah hukum dan telah berkonsultasi dengan LBH HAMI Sultra yang diketuai oleh Andre Dermawan.
“Kami sudah bertemu dengan Bang Andre Dermawan untuk membahas langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya, Harjun, menyebut kasus serupa bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut. Bahkan, mereka pernah dilaporkan ke Polres Kendari oleh pihak berbeda, namun laporan itu kandas karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah.
“Tahun lalu juga ada yang mengaku punya tanah ini, tapi tidak bisa membuktikan dan kalah. Sekarang muncul lagi orang lain, inisial JU, yang tiba-tiba sudah pegang sertifikat,” jelas Harjun.
Harjun menegaskan, warga memiliki bukti kuat berupa alas hak, bukti jual beli, dan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sah milik mereka.
“Kami punya bukti lengkap PBB, alas hak, dan surat jual beli dari Pak Gawu,” pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Sul


Comment