SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Terlibat Kasus Penikaman, Pelaku Serahkan Diri di Polsek Katobu Muna

Remaja berinisial RPJ saat diamankan di Polsek Katobu setelah menyerahkan diri terkait kasus penikaman di Jalan Made Sabara, Muna, pada Selasa, (18/11/2025).

FAKTAINDONESIA.NET – Seorang remaja berinisial RPJ yang diduga terlibat dalam aksi penikaman di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, akhirnya menyerahkan diri ke aparat Polsek Katobu.

RPJ datang didampingi orang tuanya sebagai bentuk kesadaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, membenarkan bahwa RPJ menyerahkan diri pada Selasa, (18/11). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

“Dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang menguatkan bahwa RPJ terlibat langsung dalam tindakan pidana itu,” kata IPTU Jufri, Jumat (21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaku masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, proses pemeriksaan RPJ dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus Curanmor di Unaaha Terungkap, Tim URC Polres Konawe Amankan Terduga Penjual Motor Hasil Curian

RPJ kini resmi ditahan di Rutan Polsek Katobu. Penahanan dilakukan selama tujuh hari, mulai 19 hingga 25 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Dalam kasus ini, RPJ dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IPTU Jufri menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi penikaman tersebut dan hingga kini masih dalam pencarian.(*)

Editor : Samsul | Laporan : Wan

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement