FAKTAINDONESIA.NET – Aksi tiga pria pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir di tangan aparat kepolisian.
Ketiganya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka setelah mencoba membelanjakan uang palsu untuk membeli rokok di sebuah warung.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako. Aksi para pelaku terungkap setelah pemilik warung curiga dengan tekstur dan warna uang yang digunakan untuk bertransaksi.
Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga berinisial IR. Ayah pelapor, SKD, menerima pembayaran lima lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dari salah satu pelaku berinisial DA (35) dan dua rekannya saat membeli rokok di kios miliknya, Minggu (12/10/2025).
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Kolaka langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial RA (22), DA (35), dan SI (34),” jelas Iptu Dwi Arif, Selasa (14/10/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, satu unit sepeda motor Mio J, dua unit handphone, satu tas kecil berisi uang tunai Rp250 ribu (asli), dan satu buah KTP.
“Kami masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain di wilayah Kolaka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)
Laporan : Wan


Comment