FAKTAINDONESIA.NET – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di puluhan lokasi di Kota Kendari dan wilayah sekitarnya. Seorang pelaku utama berinisial DW (22) diamankan setelah mengakui keterlibatannya di 31 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa DW ditangkap pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 04.23 Wita di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah masuk sejak Agustus 2025.
Salah satu laporan yang menjerat tersangka terkait pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi berinisial RA (19), warga Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) di kawasan BTN Kabupaten Anduonohu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia.
Dalam kejadian tersebut, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di teras rumah pada malam hari. Sekitar pukul 23.30 Wita korban tertidur, dan keesokan paginya sekitar pukul 07.40 Wita, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang saat korban hendak berangkat ke kampus.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan intensif, Tim Buser77 akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, DW sempat berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan data kendaraan milik korban.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DW tidak beraksi seorang diri. Ia berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil kendaraan di lokasi. Sementara pelaku lain berinisial PARDI berperan menentukan sasaran sekaligus menjual hasil curian. Seorang pelaku bernama MADAN bertugas membonceng DW saat beraksi, sedangkan satu orang lainnya yang masih dalam penyelidikan membantu bertemu
Kepada penyidik, DW mengakui telah melakukan pencurian di 31 TKP setelah bebas dari hukuman sekitar delapan bulan lalu. Rinciannya, 19 TKP berada di Kota Kendari, empat TKP di Morosi Kabupaten Konawe, dua TKP di Morowali, tiga TKP di Konawe Selatan, dan tiga TKP di Kabupaten Konawe.
DW juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pada tahun 2019, ia terlibat satu kasus curanmor, kemudian kembali terlibat kasus serupa pada tahun 2024 dengan total 33 TKP.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Editor : Redaksi | Laporan : Wan


Comment