SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Upadate Kejari Konawe Segera Limpahkan Kasus Korupsi Inspektorat Konkep ke Pengadilan

FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe segera melimpahkan perkara dugaan korupsi di Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,23 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar mengatakan seluruh berkas administrasi sedang dirampungkan dan ditargetkan dilimpahkan pada November 2025.

“Berkas perkara Inspektorat Konkep saat ini sedang kami rampungkan. Insyaallah bulan depan sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Dua pejabat Inspektorat Konkep, M (mantan Inspektur Daerah) dan MA (Bendahara Pengeluaran), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 September 2025 dan kini ditahan di Rutan Kelas II Kendari.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023, termasuk membuat kegiatan fiktif senilai Rp1,039 miliar dan honorarium Rp194 juta yang tidak disalurkan kepada pihak berhak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sultra, total kerugian keuangan negara mencapai Rp1.233.557.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement