SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Update Kasus Oknum Dosen UMK Aniaya Mahasiswa, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

FAKTAINDONESIA.NET — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akhirnya menetapkan oknum dosen Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Aldi.

Insiden yang terjadi di halaman kampus pada Rabu, 17 September 2024, sempat terekam CCTV dan menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk hasil visum terhadap korban.

“Jadi pada hari Sabtu kemarin, yang kejadian di kampus Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) yang dilakukan oleh terlapor dosen sudah terbukti, dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Welliwanto Malau, Senin (6/10/2025).

Ia mengungkapkan, dosen tersebut sempat mengakui sebagian perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Namun, beberapa adegan kekerasan yang terekam dalam CCTV, seperti tendangan terhadap korban, masih disangkal oleh pelaku.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

“Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui sebagian perbuatannya, tapi tidak mengakui adegan-adegan seperti tendangan. Namun dari hasil visum dan rekonstruksi, di bagian siku korban terdapat lecet dan di paha ada luka lebam. Itu membuktikan adanya benturan saat korban dibanting,” jelasnya.

Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka MA pada Selasa (7/10/2025) untuk pemeriksaan lanjutan.

“Untuk pemanggilannya sebagai tersangka dijadwalkan besok. Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan,” tambah AKP Malau.

Terkait kemungkinan penahanan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta mekanisme gelar perkara.

“Apakah nanti akan dilakukan penahanan, kita lihat hasil pemeriksaan dan gelar perkaranya terlebih dahulu,” ujarnya.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

Dalam perkara ini, penyidik menjerat MA dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sebelumnya, korban Aldi mengaku penganiayaan tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.

“Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba oknum dosen itu menendang, membanting, dan menarik kerah baju saya,” ujar Aldi, Rabu (24/9/2025).

Aldi menambahkan, pelaku marah hanya karena ia mengenakan pakaian jurusan Teknik Lingkungan, padahal dirinya tercatat sebagai mahasiswa jurusan Teknik Arsitektur.

“Katanya saya tidak pantas memakai baju jurusan lain. Padahal di kampus tidak ada aturan yang melarang hal itu,” ucapnya.

Diduga Dipicu Asmara & Kecemburuan, Dua Pria di Kolaka Utara Duel Pakai Senjata Tajam

Akibat kejadian tersebut, Aldi mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk paha dan siku. Hingga kini, belum ada upaya mediasi antara pihak dosen dan mahasiswa. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement