SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Usai Viral Dikirimi Karangan Bunga, Mahasiswi TR Tempuh Jalur Hukum

FAKTAINDONESIA.NET – Seorang mahasiswi berinisial TR menjadi sorotan setelah menerima kiriman dua karangan bunga yang menuduhnya sebagai “pelakor”. Merasa nama baiknya dicemarkan, TR melalui kuasa hukumnya resmi melapor ke pihak kepolisian.

Insiden ini bermula ketika dua karangan bunga dari Orang Tak Dikenal (OTK) muncul di lokasi wisuda, memuat ucapan yang menyudutkan TR sebagai perebut suami orang. Karangan bunga tersebut sontak viral dan memicu perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Kuasa hukum TR, Laode Ahmad Julhijah atau Icang, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polresta Kendari dan Polda Sultra terkait peristiwa tersebut.

“Kemarin kami masukkan laporan. Klien kami merasa dicemarkan nama baiknya secara langsung, apalagi ada dua baliho (karangan bunga) yang dipasang di acara wisuda tersebut,” ujar Icang, Kamis (4/12/2025).

Tidak hanya lewat karangan bunga, TR juga mengaku mendapatkan perlakuan memalukan secara langsung di dalam ruangan wisuda.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

“Klien kami juga dipermalukan di ruangan wisuda dengan cara menarik rambut TR pada saat akan naik ke atas podium untuk melaksanakan prosesi wisuda,” jelasnya.

Laporan yang dilayangkan TR berfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik, serta tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya selama prosesi wisuda.(*)

Editor: Samsul | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement