SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Warga Dua Desa di Konut Tolak Forum Tertutup PT TMS, Nilai Sebagai Bentuk Penyusupan Kepentingan

FAKTAINDONESIA.NET – Masyarakat dari dua desa di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan sikap menolak forum konsultasi terbatas yang direncanakan oleh PT Tataran Media Sarana (PT TMS) pada Kamis (9/10/2025).

Forum tersebut dikabarkan hanya melibatkan 13 orang per desa yang disebut sebagai stakeholder inti, tanpa mengikutsertakan sebagian besar warga yang berpotensi terdampak langsung oleh rencana kegiatan perusahaan.

Informasi yang diterima Faktaindonesia.net menyebutkan bahwa PT TMS belum pernah melakukan sosialisasi terbuka, tidak memberikan pemaparan risiko, serta tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat sebagai pemilik sah wilayah yang akan dijadikan lokasi aktivitas perusahaan.

Salah satu tokoh pemuda Wiwirano yang juga fungsionaris PB HMI, Hendra Setiawan, menilai langkah tersebut sebagai bentuk manipulasi kepentingan dan pelecehan terhadap hak masyarakat.

“Hal tersebut bukan konsultasi, itu merupakan penyelundupan kepentingan. Tidak ada legitimasi rakyat dalam forum yang hanya melibatkan segelintir orang. Kami menganggapnya sebagai penghinaan terhadap kecerdasan publik dan bentuk manipulasi prosedural yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya pada Selasa (7/10/2025).

PT Cinta Jaya Jadi Contoh Kemitraan Lokal di Konut, Ferdin Dorong IUP Lain Terapkan Kepmen 365

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa forum tersebut tidak hanya cacat secara moral, tetapi juga bertentangan dengan hukum, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, tindakan PT. TMS dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan secara transparan.

“Forum itu cacat secara moral dan melanggar hukum. Undang-undang menekankan keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum yang harus dijalankan secara utuh dan terbuka,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa masyarakat Wiwirano mendesak PT. TMS untuk menghentikan seluruh rencana pelaksanaan forum tertutup tersebut dan menarik kembali surat undangan resmi yang telah beredar.

“Surat undangan itu tidak mencerminkan prinsip keterbukaan karena hanya dialamatkan kepada kelompok terbatas. Kami menuntut agar perusahaan menerbitkan surat undangan baru yang ditujukan secara langsung kepada seluruh masyarakat Kecamatan Wiwirano, bukan hanya kepada perwakilan yang ditunjuk sepihak,” tegasnya.

Dijanjikan Akun Game Free Fire, Bocah SD di Molawe Konut Jadi Korban Penganiayaan

Ia juga mengatakan bahwa jika perusahaan benar-benar ingin berdialog, maka dialog harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh warga.

“Jika perusahaan benar-benar berniat bicara, maka bicara kepada rakyat secara langsung. Jangan sembunyi di balik 13 orang dan ruangan tertutup. Ini tanah kami, ini hidup kami, suara kami tidak bisa digantikan,” pungkasnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement