FAKTAINDONESIA.NET – Aliansi Masyarakat Routa Bersatu mendesak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) agar mengembalikan lahan hibah seluas 3.600 hektare milik warga di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, apabila perusahaan tidak mampu merealisasikan pembangunan smelter.
Desakan tersebut disampaikan warga usai pertemuan dengan pimpinan PT SCM pada Kamis (18/12/2025). Masyarakat menilai janji pembangunan smelter yang disampaikan perusahaan sejak beberapa tahun lalu tidak kunjung terealisasi.
Tokoh Pemuda Routa, Rafli, menyebut komitmen pembangunan smelter telah tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT SCM tahun 2020. Dalam dokumen tersebut, perusahaan berencana membangun smelter jenis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan High Pressure Acid Leaching (HPAL) di wilayah Routa.
“Namun hingga saat ini, janji itu tidak pernah diwujudkan. Kami menilai perusahaan tidak serius membangun smelter di Routa dan telah melanggar komitmen Amdal yang disepakati bersama masyarakat,” ujar Rafli, Jumat (19/12/2025).
Ia menilai penjelasan perusahaan terkait teknologi Ferronickel Processing Plant (FPP) tidak dapat disebut sebagai smelter. Menurutnya, teknologi tersebut hanya berfungsi sebagai proses pengangkutan dan pengolahan awal ore nikel yang kemudian dikirim ke luar daerah.
“Yang mereka sampaikan ke masyarakat itu pembodohan. FPP bukan smelter, tapi hanya proses untuk mengirim ore nikel keluar provinsi,” tegas Rafli.
Rafli juga mengungkapkan bahwa pada 2023 PT SCM justru mengakuisisi smelter RKEF di provinsi lain dan membangun pabrik HPAL di wilayah berbeda. Hal ini semakin memperkuat dugaan warga bahwa sejak awal perusahaan tidak memiliki niat membangun smelter di Routa.
Selain itu, ia menyoroti sikap perusahaan yang dinilai kerap berubah-ubah dalam berbagai forum, termasuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat provinsi. Alasan perusahaan mulai dari menunggu investor hingga berdalih terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Di daerah lain justru ada penandatanganan kontrak pembangunan smelter pada September 2025. Jadi alasan itu tidak masuk akal,” katanya.
Menurut Rafli, lahan seluas 3.600 hektare tersebut dihibahkan masyarakat dengan dasar komitmen pembangunan smelter. Di atas lahan itu terdapat kawasan lingkungan hidup, danau, serta wilayah tangkap ikan yang menjadi sumber penghidupan warga dan merupakan tanah adat warisan leluhur.
“Kalau memang tidak mau bangun smelter, silakan kembalikan lahan itu ke masyarakat. Kami tidak akan lagi menuntut smelter, tapi jangan ganggu tanah kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah berupaya memediasi dengan meminta masyarakat menyusun kertas harapan terkait dampak yang setara antara ada dan tidak adanya smelter. Namun, hingga kini usulan tersebut belum disepakati sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026. Aliansi Masyarakat Routa Bersatu menegaskan, jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan konkret, warga akan kembali menuntut pengembalian lahan hibah.
Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Routa Bersatu menutup jalan hauling PT SCM dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan perusahaan pada Selasa (16/12/2025). Aksi tersebut dilakukan karena massa belum juga ditemui oleh pimpinan tertinggi perusahaan, sehingga seluruh aktivitas hauling dan penambangan dilaporkan berhenti total.(*)
Editor : Redaksi





Comment