FAKTAINDONESIA. KENDARI – Lima pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terlibat perjudian kartu remi, berhasil ditangkap polisi.
Usai tim gabungan kepolisian menggerebek sebuah rumah dijadikan sarang judi kartu remi jenis song di BTN Blue Hills Pratama V, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Senin (25/5/2026) sekira 01.30 WITA.
Bukan cuma menyita uang taruhan jutaan rupiah, polisi yang melakukan penggeledahan dibuat terkejut dengan temuan barang bukti lain tak biasa, yakni pil aborsi.
Penggerebekan hasil kerja sama taktis Tim Buser77 Satreskrim bersama UnitKam Polresta Kendari, serta Tim IntelMob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan operasi ini bermula dari keresahan warga sekitar.
”Setelah penelusuran, anggota menemukan para terlapor sedang asik main kartu jenis song dengan menggunakan uang taruhan,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Dalam penggerebekan dini hari tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku.
Semuanya warga Kecamatan Poasia. Mereka insial, LA (39), ON (24), DA (41), AR (50), LS (32) pemilik rumah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua bungkus kartu remi joker serta uang tunai Rp2.090.000 yang diduga kuat sebagai uang taruhan.
Berdasarkan hasil interogasi, kelima pria ini mengaku rutin menggelar lapak judi di rumah LS hampir setiap hari.
Mulai pukul 22.00 WITA hingga menjelang subuh. Taruhannya berkisar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk setiap putaran.
Namun, kejutan sesungguhnya baru terungkap saat polisi menggeledah rumah tersebut.
Petugas menemukan dua tablet obat penggugur kandungan jenis Sorpros berada di bawah penguasaan sang pemilik rumah, LS.
Jejak digital kepolisian mengungkap fakta kelam mengenai LS. Pria berusia 32 tahun ini ternyata bukan pemain baru dalam bisnis gelap obat-obatan terlarang.
LS merupakan residivis kasus penjualan pil aborsi pada tahun 2023 lalu,.
Blak-blakan mengaku telah mengedarkan obat penggugur kandungan tersebut sejak tahun 2020.
Kini, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Polresta Kendari.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)




Comment