FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terhenti.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam jaringan curanmor lintas kabupaten.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku masih berusia 18 tahun tersebut mengaku sudah beraksi di 54 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku berinisial A alias P (18), warga Desa Wawobende, Konawe Selatan, tak berkutik saat disergap polisi.
Ia diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan perkebunan sawit, Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Jumat (22/5/2026) sekira 23.00 WITA.
Pengungkapan ini bermula sejumlah laporan warga Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), karena kehilangan motor.
Merespons keresahan tersebut, Tim Jatanras langsung bergerak melakukan perburuan dan memetakan pelarian pelaku hingga ke tengah perkebunan.
”Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar 54 TKP yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang disembunyikan di beberapa lokasi terpisah, mulai dari Kota Kendari, Desa Puloro, Desa Amotowo, hingga Desa Asaria.
Berikut motor berhasil diamankan, 2 Unit Honda CRF warna hitam, 1 Unit Yamaha MX King warna hitam orange, 1 Unit Yamaha MX King warna hitam biru, 1 Unit Honda Scoopy warna hitam.
Modus pelaku setelah mendapatkan motor curian adalah langsung melemparnya ke pasar gelap di sejumlah kabupaten. Motor-motor tersebut dijual dengan harga miring, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
Polisi memastikan kasus ini tidak akan berhenti di satu pelaku saja.
Saat ini, Tim URC Subdit III Jatanras Polda Sultra masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Polisi tengah memburu kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah yang menampung puluhan motor hasil jarahan A.
Atas perbuatannya, pemuda 18 tahun ini harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berkaca dari masifnya angka pencurian yang dilakukan pelaku, Polda Sultra mengimbau keras agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan




Comment