SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

6 Pelaku Nekat Aborsi Pasangan Sejoli di Kendari, Terancam Penjara 15 Tahun

FAKTAINDONESIA.NET – Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tragis yang berujung pada kematian seorang bayi hasil hubungan terlarang di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Bayi itu sempat lahir di Rumah Sakit Hati Mulia, Kecamatan Baruga, Sulawesi Tenggara (Sultra), namun hanya bertahan hidup 10 menit sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (19/9/2025).

‎Kapolres Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengungkapkan, keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (25), N (26), J (25), SE (22), AS (37), dan S (38).

‎“Dari hasil penyelidikan, terbukti ada rantai peredaran obat aborsi ilegal yang melibatkan enam orang tersebut,” ujar Edwin, Kamis (25/9/2025).

‎Kasus bermula ketika N, yang tengah mengandung janin hasil hubungan dengan pacarnya MA, menenggak empat butir obat Protecid Misoprostol pada Kamis (18/9/2025) malam.

Fkpmi Sultra Desak Gakkum Kementerian Esdm Ri Dan Kejaksaan Agung Ri Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran Oleh Kontraktor Pt Autar Putra Mandiri Di Wilayah Iup Pt Sambas Minerals Mining

Obat itu diperoleh MA melalui J alias T, yang mendapatkannya dari SE. SE membeli dari AS alias A, sedangkan AS mendapatkannya dari S, pemasok utama asal Sukabumi, Jawa Barat.

‎Beberapa jam setelah menelan obat, N mengalami nyeri hebat. Esok paginya, sekitar pukul 07.00 Wita, MA membawa N ke Rumah Sakit Hati Mulia. Namun bayi yang dilahirkan hanya sempat bernapas sekitar 10 menit sebelum meninggal dunia.

‎Polisi menegaskan, motif utama pasangan MA dan N melakukan aborsi adalah karena keduanya belum siap menikah.

Sementara modus yang digunakan adalah konsumsi obat terlarang dengan bantuan jaringan pemasok.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement