FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kabar mengejutkan datang dari ranah penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Supriadi, narapidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut), terpantau bebas berkeliaran di Kota Kendari pada Selasa siang (14/4/2026).
Eks Kepala Syahbandar Kolaka ini terlihat beraktivitas di luar jeruji besi, padahal dirinya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Supriadi diketahui berada di ruang VVIP Coffee Shop Ara Ara, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak pukul 10.00 WITA. Di lokasi tersebut, ia diduga tengah menggelar sebuah pertemuan atau rapat.
Beberapa jam kemudian, sekira pukul 12.00 WITA, Supriadi keluar untuk makan di sebuah warung di sisi kanan kedai kopi tersebut dengan pengawalan seorang petugas dari Syahbandar Kendari, sebelum akhirnya menuju masjid terdekat untuk menunaikan Salat Dzuhur.
Kehadiran Supriadi di ruang publik ini memicu tanda tanya besar, mengingat status hukumnya yang sudah inkrah. Sebelumnya, Supriadi menyatakan menerima vonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta tanpa mengajukan banding, sehingga ia seharusnya menjalani masa tahanan penuh di Rutan Kelas II A Kendari.
Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar atas perannya menyalahgunakan kewenangan dalam meloloskan kapal tongkang bermuatan nikel dari aktivitas tambang ilegal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp233 miliar.
Dalam persidangan terungkap bahwa Supriadi berperan memberikan izin berlayar (SIB) kepada 12 kapal tongkang pengangkut nikel milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen palsu milik perusahaan lain. Dari setiap tongkang yang diloloskan melalui jeti PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak berizin resmi, Supriadi diduga menerima suap senilai Rp100 juta per tongkang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran, belum memberikan tanggapan resmi maupun respons terkait alasan narapidana tipikor tersebut bisa berada di luar fasilitas tahanan pada jam kerja.(*)
Editor: Redaksi | laporan : Sul



Comment