FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Dinamika demokrasi di Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan mahasiswa melalui tulisan opini Laode Rahmad, yang menyoroti pentingnya pembenahan hirarki dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan.
Dalam pandangannya, mahasiswa bukan sekadar individu yang menempuh pendidikan, tetapi memiliki tanggung jawab moral untuk berpikir kritis dan memberi kontribusi bagi masyarakat serta bangsa. Ia mengibaratkan sikap humanis di tengah kondisi negara yang “retak” sebagai upaya menyalakan lilin di tengah badai.
Mengutip pandangan praktisi hukum La Ode Sawal Abdul Azis, Rahmad menekankan bahwa prinsip demokrasi yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi slogan.
Rahmad menilai, realitas demokrasi saat ini menghadapi ancaman serius. Ia menyebut adanya kecenderungan oligarki yang melahirkan kebijakan tidak berpihak pada rakyat, bahkan bersifat represif.
“Seharusnya penguasa tunduk pada prinsip salus populi suprema lex esto, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Namun yang kerap terjadi justru abusus potestatis atau penyalahgunaan kekuasaan,” tulisnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya nilai-nilai demokrasi sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila, yakni musyawarah, akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Tanpa itu, demokrasi berisiko terjebak dalam circulus vitiosus atau lingkaran setan kekuasaan.
Lebih lanjut, Rahmad mengulas sejarah reformasi Polri pasca Reformasi 1998. Sebelum reformasi, Polri berada dalam struktur ABRI, yang membuat fungsi kepolisian tidak sepenuhnya berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pemisahan Polri dari TNI pada 1999–2000 menjadi tonggak penting dalam membangun institusi kepolisian yang lebih profesional dan berorientasi sipil. Sejak saat itu, Polri diarahkan menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Meski demikian, Rahmad menilai tantangan masih besar, terutama dalam menjaga akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan wewenang di internal institusi.
Melalui Departemen Advokasi dan Pergerakan BEM FH UHO Kendari, Sulawesi Tenggara, Rahmad yang akrab disapa “Gaco Law” mengajak seluruh mahasiswa untuk lebih responsif terhadap isu-isu strategis, baik di tingkat regional maupun nasional.
Ia juga mengutip pesan dari Munir Said Thalib sebagai penutup refleksi: keberanian adalah kunci dalam menghadapi ketakutan.
“Jangan takut terhadap ketakutan itu sendiri. Jika kamu memutuskan untuk berani, maka jadilah salah satu di antaranya,” tegasnya.
Tulisan ini menjadi pengingat bahwa peran mahasiswa tetap vital sebagai agen perubahan, sekaligus pengawal demokrasi agar tetap berpijak pada kepentingan rakyat dan keadilan bersama. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan



Comment