SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

‎Pencuri Emas 23 Gram di Buton Utara Sultra Diringkus, Usai Sembunyi di Taliabu ‎Maluku Utara

Terduga pelaku pencurian emas inisial DH (36) pelaku pencurian emas warga Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), berhasil ditangkap.

FAKTAINDONESIA.NET, BUTON UTARA – Pelarian DH (36) akhirnya kandas di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelum diringkut polisi, ia sempat buron hingga ke Provinsi Maluku Utara (Malut).

ia diringkus polisi, setelah menggasak perhiasan emas seberat 23 gram milik warga Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, Butur.

‎DH berhasil diamankan pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 11.00 Wita, tak lama setelah ia terdeteksi kembali ke wilayah Buton Utara.

‎Kasus ini bermula pada awal Februari lalu. Korban baru menyadari perhiasannya raib, Rabu (11/02/2026).

Hendak mengenakan kalung kesayangannya yakni satu kalung emas (22 gram) dan satu cincin emas (1 gram).

‎Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp72,6 juta.

‎Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Buton Utara untuk ditindaklanjuti.

‎Kasat Reskrim Polres Butur, PTU Laode Muh. Farid, mengungkapkan tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan menyeberang ke Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.

‎Namun, gerak-gerik pelaku terus dipantau. Begitu polisi mendapat informasi bahwa DH telah kembali ke Butur, petugas langsung menyusun strategi jebakan yang bekerja sama dengan korban.

‎”Kami mengatur skenario pertemuan antara korban dan pelaku. Upaya itu membuahkan hasil, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Farid, Selasa (14/04/2026).

‎Berdasarkan hasil interogasi, DH mengakui semua perbuatannya. Mirisnya, emas senilai Rp72 juta tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasar, yakni hanya Rp27 juta.

‎Uang hasil kejahatan tersebut pun kini telah ludes.

Napi Korupsi Tambang Kolut Terpantau Berkeliaran di Coffee Shop Kendari, Padahal Divonis 5 Tahun Penjara

Tersangka mengaku menggunakannya untuk, bermain judi online, membeli telepon genggam (HP) baru.

Lalu, embeli pakaian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.

‎Saat ini, DH telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Buton Utara.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Tinjauan Kritis Hirarki Polri: Antara Reformasi dan Tantangan Demokrasi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement