FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA UTARA – Personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus peredaran narkotika.
Dua pria berinisial S (48) dan H (48) ditangkap dalam operasi, pada Selasa (21/4/2026), sekitar pukul 02.20 WITA.
Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Syaiful, menjelaskan penangkapan berlangsung di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara.
Penangkapan ini, hasil penyelidikan intensif sejak malam sebelumnya di sebuah kafe, dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.
Saat penggerebekan, petugas menghentikan sebuah mobil yang dikendarai S.
Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sepaket sabu, disembunyikan dalam tempat kacamata, lengkap dengan alat hisap.
“Tak lama berselang, petugas mengamankan H yang melintas di lokasi dan kedapatan membawa alat konsumsi sabu di dalam saku celananya,” ungkap Syaiful dalam keterangan tertulisnya.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah kos keduanya di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih.
Polisi menemukan paket sabu, serta perlengkapan lain diduga kuat digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti diamankan, tiga paket sabu berat bruto 0,87 gram, alat hisap (pirex), pipet modifikasi, dua unit handphone, hingga satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam,” ujarnya.
Kepolisian memastikan akan memperketat pengawasan serta memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Mengingat salah satu pelaku merupakan residivis yang kembali terjerat kasus serupa.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kolaka Utara dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Narkoba Polres Kolut, IPTU Badmar Ricky, menambahkan operasi ini bermula dari informasi masyarakat.
Terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Desa Lengkong Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian sejak Senin (20/4/2026) pukul 23.00 Wita.
Setelah memantau pergerakan pada Selasa dini hari, polisi mencegat mobil Toyota Fortuner hitam yang keluar dari area kafe.
“Saat penggeledahan di dalam kabin mobil, ditemuakn satu paket sabu, satu buah pirex, dan tisu yang disembunyikan di dalam wadah kacamata di laci bawah tape mobil,” ungkap IPTU Badmar Ricky.
Berdasarkan hasil interogasi cepat, diketahui bahwa kedua tersangka tinggal di rumah kos yang sama di Desa Latowu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Is



Comment