FAKTAINDONESIA.NET , KONAWE – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Desa Tetemotaha, Kecamatan Wonggeduku.
Dua pemuda berinisial CA (23) dan MA (20) diringkus tim Opsnal setelah terbukti menggasak sepeda motor milik warga.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox New 2025 bernomor polisi DT 4191 EA yang terjadi pada Kamis (16/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Buser Aiptu Supahmil langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap. “Penangkapan pertama terhadap CA dilakukan pada Sabtu (25/4) tengah malam di Desa Hongoa.
Setelah dikembangkan, petugas kembali meringkus MA pada Minggu (26/4) dini hari di Desa Lahotutu,” ungkap IPTU Rahman, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku menjalankan modusnya dengan berkeliling mencari sasaran saat kondisi lingkungan sepi. CA bertindak sebagai eksekutor, sementara MA bertugas memantau situasi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Aerox telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan curanmor di wilayah hukum Konawe.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan



Comment