SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Konflik Lahan Memanas, Warga Tuding Humas PT BBDM Intimidasi Pemilik Lahan dengan Aparat Bersenjata

Konflik lahan antara warga Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton dengan perusahaan tambang nikel PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) kembali memanas. Sejumlah warga melakukan aksi blokade akses hauling road perusahaan pada Minggu (24/5/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, BUTON – Konflik lahan warga Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton dengan perusahaan tambang nikel PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) kembali memanas.

Sejumlah warga blokade akses hauling road perusahaan, Minggu (24/5/2026).

Aksi tersebut karena warga menilai PT BBDM menggunakan lahan milik masyarakat sebagai jalan hauling tanpa adanya kesepakatan resmi dengan para pemilik lahan.

Salah seorang warga, Aldi, mengungkapkan sejak manajemen baru PT BBDM beroperasi pasca memenangkan sengketa dengan pihak Samsu Umar Abdul Samiun, belum pernah ada kesepakatan baru terkait penggunaan lahan masyarakat.

“Perusahaan berdalih sudah ada kontrak dengan manajemen lama, tetapi saat diminta memperlihatkan dokumen kontrak tersebut, sampai sekarang mereka tidak bisa menunjukkannya,” kata Aldi, Senin (25/5/2026).

Konflik Lahan Memanas, Warga Desa Lambusango Tuding Humas PT BBDM Intimidasi Pemilik Lahan dengan Aparat Bersenjata

Menurut warga, aksi blokade bentuk tuntutan agar pihak perusahaan datang bernegosiasi langsung dengan pemilik lahan. Namun, situasi justru berubah menjadi ketegangan setelah Humas PT BBDM, Mustakim Wenno, SH, disebut mendatangi rumah warga bersama dua anggota Brimob bersenjata laras panjang.

Kehadiran aparat bersenjata tersebut disebut membuat warga merasa tertekan dan terintimidasi.

“Jika masih melakukan penutupan akses jalan di areal pertambangan maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Aldi menirukan pernyataan Humas PT BBDM.

Warga lainnya enggan disebutkan namanya menilai langkah Humas PT BBDM tidak tepat.

Karena mendatangi pemilik lahan secara door to door tanpa melibatkan pimpinan perusahaan secara langsung.

Rekonstruksi pasal 52 ayat 2 PP nomor 35 tahun 2021 tentang pelanggaran bersifat mendesak dalam pemutusan hubungan kerja (PHK)

“Pemilik lahan ingin berbicara langsung dengan pimpinan perusahaan, bukan melalui perantara,” katanya.

Selain itu, warga juga menyebut ada dua oknum lain yang kerap datang bersama pihak perusahaan, yakni seorang anggota Polri dari Polres Baubau berinisial Y dan seorang anggota TNI AL dari Lanal Kendari berinisial A.

Ketiganya disebut sering mengatasnamakan perusahaan dalam pembahasan persoalan lahan dengan masyarakat.

Warga mengaku didesak untuk mengikuti kesepakatan lama yang diklaim telah memenuhi kewajiban perusahaan terkait kontrak maupun ganti rugi lahan.

“Kalau soal pekerjaan itu hak semua warga sebagai desa terdampak, tetapi soal lahan itu hak pribadi pemilik lahan. Tidak bisa disamakan,” ungkap salah satu warga.

Opini! Perubahan Sistem Kerja Hakim Dalam Peradilan Modern Berbasis Teknologi

Warga juga mengaku kecewa karena seorang pekerja yang juga pemilik lahan sempat diberhentikan dari perusahaan. Meski demikian, pekerja tersebut dikabarkan dipanggil kembali bekerja pada hari yang sama.

“Mereka mulai semena-mena terhadap masyarakat Desa Lambusango, memberhentikan pekerja tanpa surat peringatan, mengintimidasi masyarakat dengan aparat bersenjata, bahkan diduga mengintervensi kebijakan perusahaan,” tambah warga.

Meski berlangsung tegang, aksi blokade akses hauling PT BBDM dilaporkan berjalan aman dan kondusif hingga selesai. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement