Penulis : Tri Mandala Pratama Erindo & Krisogonus Dagama Pakur
FAKTAINDONESIA.NET- Dunia peradilan Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma yang cukup radikal. Ruang sidang yang dahulu identik dengan tumpukan berkas perkara, ketukan palu yang menggema di ruangan fisik, serta sakralnya jubah toga, perlahan mulai bertransformasi. Kehadiran e-court, e-litigation, hingga digital case management bukan lagi sekadar wacana administratif belaka, melainkan sebuah realitas baru yang mengubah wajah penegakan hukum kita.
Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019, Mahkamah Agung secara resmi telah mengarsiteki cetak biru bagi terwujudnya sistem peradilan modern (modern court system). Namun, di balik kemudahan pendaftaran perkara secara daring atau persidangan virtual, ada satu pertanyaan mendasar yang krusial untuk direnungkan: bagaimana posisi hakim di tengah pusaran digitalisasi ini?
Dari Corong Undang-Undang Menjadi Manajer Keadilan Digital
Hakim secara tradisional dipandang sebagai “penjaga gerbang keadilan” (the guardian of justice) yang tugas utamanya adalah mendengarkan saksi, memeriksa bukti fisik, dan menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan yuridisnya. Namun, di era serbadigital, fungsi tersebut secara otomatis mengalami perluasan. Hakim hari ini dipaksa keluar dari zona nyaman konvensional untuk mengadopsi peran baru sebagai seorang Digital Justice Manager.
Sebagai Digital Justice Manager, seorang hakim tidak hanya dituntut memiliki ketajaman dalam menganalisis hukum substantif, tetapi juga harus memiliki literasi teknologi yang mumpuni. Mengapa demikian? Karena dalam persidangan modern, alat bukti yang tersaji di hadapan meja hijau bukan lagi sekadar dokumen kertas berstempel basah, melainkan jejak digital seperti email, berkas log (log file), rekaman konferensi daring, hingga metadata dokumen elektronik.
Di sinilah tantangan terbesarnya. Tanpa pemahaman teknis mengenai keaslian dan validitas bukti digital berdasarkan prinsip rangkaian pengawasan (chain of custody), hakim berisiko keliru dalam menilai fakta hukum materiil. Dengan demikian, fungsi hakim telah bergeser: dari sekadar pelaksana undang-undang menjadi pengendali teknologi hukum (legal tech controller).
Pergeseran Budaya Hukum: Dari Simbolisme ke Rasionalitas
Mengutip pemikiran sosiolog hukum Lawrence M. Friedman, sistem hukum tidak hanya ditopang oleh struktur dan substansi, melainkan juga oleh budaya hukum (legal culture)—yaitu nilai, sikap, dan perilaku masyarakat serta aparat penegak hukumnya. Transformasi digital di pengadilan sejatinya telah memicu pergeseran budaya hukum yang masif.
Sebelum era digital, wibawa peradilan dibangun melalui formalitas fisik dan simbolisme yang kaku di ruang sidang. Namun, ketika sidang berpindah ke ruang virtual, sekat-sekat formalitas tersebut cenderung memudar. Masyarakat pencari keadilan kini mulai mengukur profesionalitas dan kredibilitas lembaga peradilan bukan lagi dari seberapa angker atau megahnya ruang fisik pengadilan, melainkan dari rasionalitas, transparansi, serta kecepatan putusan yang dihasilkan oleh sistem digital. Budaya hukum pengadilan kita dipaksa bergeser dari simbolisme menuju rasionalitas dan efisiensi.
Dilema Nurani di Ruang Virtual
Kendati membawa angin segar bagi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, modernisasi ini menyisakan dilema etis yang tidak ringan. Keadilan bukanlah produk industri yang bisa diproduksi secara massal lewat algoritma mesin. Keadilan membutuhkan kepekaan moral dan nurani.
Dalam sidang konvensional, hakim dapat menangkap komunikasi nonverbal, intonasi suara, hingga gestur tubuh saksi atau terdakwa secara langsung demi menggali kebenaran hakiki. Interaksi psikologis semacam ini tentu meredup ketika dibatasi oleh layar monitor dalam persidangan daring. Ada risiko laten bahwa penggunaan teknologi yang berlebihan dapat mendegradasi proses peradilan menjadi urusan administratif belaka, sehingga kehilangan kedalaman analisis hukum nurani (conscience of law).
Oleh karena itu, hakim modern harus mampu berdiri tegak di tengah persimpangan: memanfaatkan efisiensi teknologi tanpa sedikit pun mengorbankan keadilan substantif.
Catatan Penutup
Digitalisasi peradilan adalah sebuah keniscayaan sejarah yang tidak bisa kita hindari. Langkah Mahkamah Agung dalam mengadopsi teknologi patut diapresiasi sebagai lompatan besar menuju tata kelola peradilan yang bersih dan transparan.
Namun, transformasi teknologi pertamanya harus dibarengi dengan transformasi manusianya. Kurikulum pendidikan calon hakim serta reformasi etika profesi di era digital mutlak perlu disusun kembali secara adaptif. Kita tentu tidak ingin teknologi justru menjauhkan pengadilan dari masyarakat. Sebaliknya, melalui peran hakim sebagai Digital Justice Manager yang berintegritas, teknologi harus menjadi jembatan yang mempercepat kedatangan keadilan bagi siapapun yang mencarinya.
Editor : Redaksi | Penulis : Tri Mandala Pratama Erindo & Krisogonus Dagama Pakur




Comment