SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Rekonstruksi pasal 52 ayat 2 PP nomor 35 tahun 2021 tentang pelanggaran bersifat mendesak dalam pemutusan hubungan kerja (PHK)

ilustrasi Rekonstruksi pasal 52 ayat 2 PP nomor 35 tahun 2021 tentang pelanggaran bersifat mendesak dalam pemutusan hubungan kerja (PHK)

Penulis: Tri Mandala Pratama Erindo (Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti)

FAKTAINDONESIA.NET- Hubungan industrial dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) menuntut peran aktif negara untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara pengusaha dan pekerja. Secara sosiologis, posisi pekerja senantiasa berada pada kutub yang lebih lemah karena ketergantungan ekonomi terhadap penyedia kerja. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan hadir bukan sebagai teks kaku, melainkan sebagai perisai pelindung untuk memastikan hak-hak pekerja tidak tereduksi secara sewenang-wenang.

Tri Mandala Pratama Erindo Penulis opini ilustrasi Rekonstruksi pasal 52 ayat 2 PP nomor 35 tahun 2021 tentang pelanggaran bersifat mendesak dalam pemutusan hubungan kerja (PHK)

Namun, perlindungan tersebut kini tengah menghadapi ujian berat. Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021—khususnya Pasal 52 ayat (2) yang mengatur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas dasar “pelanggaran yang bersifat mendesak”—seolah-olah menghidupkan kembali ‘hantu’ masa lalu yang semestinya sudah terkubur dalam sejarah hukum kita.

Duplikasi Norma yang Inkonstitusional

Bagi para pengamat hukum ketenagakerjaan, isi Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 memicu rasa déjà vu yang kuat. Bagaimana tidak? Ketentuan ini memiliki substansi yang sangat identik dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai PHK akibat “kesalahan berat”.

Padahal, Pasal 158 tersebut telah resmi dinyatakan inkonstitusional dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Landmark Nomor 012/PUU-I/2003 lebih dari dua dekade lalu. Mahkamah Konstitusi saat itu secara tegas menyatakan bahwa memberikan kewenangan bagi pengusaha untuk mem-PHK pekerja atas tuduhan tindak pidana/kesalahan berat tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah pelanggaran nyata terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak atas persamaan di depan hukum (equality before the law).

Konflik Lahan Memanas, Warga Desa Lambusango Tuding Humas PT BBDM Intimidasi Pemilik Lahan dengan Aparat Bersenjata

Menghidupkan kembali ruh Pasal 158 UUK ke dalam wujud baru berlabel “pelanggaran mendesak” di tingkat Peraturan Pemerintah bukan saja menabrak hierarki norma hukum (lex superior derogat legi inferior), melainkan juga bentuk pengabaian terhadap marwah putusan Mahkamah Konstitusi.

Cacat Prosedural dan Ancaman Kesewenang-wenangan

Persoalan utama dari Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 terletak pada ketiadaan batasan limitatif dan objektif mengenai apa yang dimaksud dengan kata “mendesak”. Akibatnya, frasa ini menjadi pasal karet yang multitafsir dan membuka ruang interpretasi sepihak (unilateral) bagi korporasi melalui aturan internal perusahaan.

Situasi diperparah oleh Pasal 52 ayat (3) yang memberikan relaksasi luar biasa bagi pengusaha untuk melakukan PHK tanpa kewajiban memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Prosedur due process of law didegradasi seketika. Pekerja kehilangan hak paling mendasarnya untuk membela diri, mengklarifikasi tuduhan, atau berunding secara bipartit sebelum keputusan pemecatan diketok.

Dari sudut pandang hukum acara, hal ini adalah anomali. Seseorang dapat kehilangan mata pencahariannya seketika hanya berdasarkan sangkaan sepihak dari pemberi kerja, tanpa adanya pengujian alat bukti yang adil (fair trial). Asas praduga tak bersalah—yang menurut Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009 merupakan hak konstitusional universal yang juga berlaku di ranah perselisihan hubungan industrial—telah dilanggar secara fatal.

Kebutuhan Mendesak untuk Rekonstruksi Hukum

Kita tidak boleh menutup mata bahwa dunia usaha terkadang membutuhkan respons cepat ketika menghadapi tindakan pekerja yang nyata-nyata membahayakan kelangsungan perusahaan atau keselamatan nyawa di tempat kerja. Namun, pemenuhan kebutuhan pengusaha tersebut tidak boleh mengorbankan asas hak asasi manusia dan keadilan prosedural bagi pekerja.

Opini! Perubahan Sistem Kerja Hakim Dalam Peradilan Modern Berbasis Teknologi

Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan rekonstruksi hukum terhadap Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Ada beberapa poin krusial yang harus diubah:

  1. Definisi yang Limitatif dan Objektif: Istilah abstrak “pelanggaran bersifat mendesak” harus diganti dengan kriteria yang jelas dan terbatas. Kriteria ini wajib merujuk pada perbuatan pidana yang telah terbukti inkracht di pengadilan pidana, atau tindakan darurat yang mengancam keselamatan fisik secara langsung.

  2. Mekanisme Fast-Track di PHI: Untuk kasus-kasus yang dinilai benar-benar darurat (misalnya sabotase atau ancaman kekerasan), negara harus menyediakan mekanisme verifikasi cepat (fast-track) melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam kurun waktu 7–14 hari sebelum PHK dinyatakan sah.

  3. Kewajiban Pemeriksaan Internal dan Hak Pembelaan: Hukum harus tetap mewajibkan adanya berita acara pemeriksaan internal dan pemberian ruang bagi pekerja untuk menyampaikan pembelaan, sehingga kesewenang-wenangan sepihak dapat diredam.

Hukum yang responsif adalah hukum yang mampu menjamin kepastian sekaligus rasa keadilan. Membiarkan Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 berlaku tanpa kontrol yudisial dan pembuktian yang adil sama saja dengan melegalisasi kesewenang-wenangan di ruang kerja.

OPINI: Menggugat “Kesaktian” Sertifikat Tanah, Menakar Ulang Perlindungan Hukum Agraria Kita

Sudah saatnya aturan ini direkonstruksi demi mengembalikan marwah Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati hak konstitusional warganya, serta demi terciptanya iklim hubungan industrial yang harmonis, seimbang, dan bermartabat.

Editor : Redaksi | Penulis : Tri Mandala Pratama Erindo (Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement